Rabu, 22 Desember 2010

BAB X

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

10.1 Efisiensi Perusahaan Koperasi

Pada masa kini banyak indikasi bahwa pembangunan koperasi didominasi oleh keinginan kuat untuk menyesuaikan koperasi sebagai badan usaha pada model perusahaan (perseroan / coporate) yang berhasil. Keinginan dan kepercayaan ini terhadap pertumbuhan ekonomi telah mendorong terjadinya erosi kesadaran berkoperasi yang terus menerus diantara para pengurus, manajer, karyawan dan anggota koperasi. Dalam banyak hal, efisiensi perusahaan koperasi diletakkan sebagai prioritas utama sementara nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dirasakan sebagai beban masa lampau. Dengan memfokuskan dan mengutamakan pada :

1. Penciptaan kontribusi pasar dan perputaran modal.

2. Pelayanan usaha koperasi dianggap berhasil bila dapat menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota). Mengutamakan kepuasan pelanggan ketimbang anggotanya.

3. Meninggalkan model koperasi.

Untuk itu kedepan tanpa kelompok pendukung yang terorganisir, yang berkeinginan untuk bekerjasama, perusahaan koperasi akan kehilangan keabsahannya dan pada akhirnya eksistensi (hakekat) keberadaannya.

Koperasi sebagai bentuk organisasi yang spesifik akan memiliki masa depan, bila :

1. Koperasi tetap konsisten terhadap jati diri dan nilai-nilai koperasi (khitahnya), bahwa koperasi milik dan ketergantungan kepada anggotanya.

2. Mengembangkan pendekatan inovatif untuk memecahkan masalah yang mendesak pada masa perubahan sosial, ekonomi dan teknologi yang amat cepat, dimana baik pasar (globalisasi) maupun negara tidak mampu menawarkan pemecahan yang memuaskan; melalui solusi kerjasama / kemitraan antar koperasi.

3. Pengelola / Pengurus harus mengembangkan pelayanan dan produk baru melalui dialog interaktif dengan anggotanya bahkan mengikut sertakan anggotanya untuk duduk bersama memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi yang diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan / pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

· Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

· Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota

(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan

Anggaran biaya pelayanan

Jika TEBP <>

2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota

(TEBU) = Realisasi biaya usaha

Anggaran biaya usaha

Jika TEBU <>

Menurut Thoby (1992:89) pertumbuhan (keberhasilan) usaha dilihat sebagai usaha peningkatan dalam kuantitas asset usaha, jasa, pendapatan, SHU, simpan pinjam, kekayaan, modal sendiri. Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia sebagai badan usaha terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per propinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan Sisa hasil Usaha (Sitio 2001:137). Sedangkan menurut Dep.Kop. dan PK & M (1997:23) pertumbuhan atau keberhasilan

usaha merupakan suatu kondisi atau keadaan bertambah majunya suatu maksud dalam suatu kegiatan yang dilihat dari volume usaha, nett asset dan laba bersih. Dari pengertian di atas keberhasilan usaha dapat diartikan suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran agar terjadi perubahan yang lebih baik atau bertambah maju, baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

10.2 Efektivitas Koperasi

· Efektivitas adalah kemampuan untuk melakukan hal yang tepat atau untuk menyesuaikan sesuatu dengan baik. Hal ini mencakup pemilihan sasaran yang paling tepat dan pemilihan metode yang sesuai untuk mencapai sasaran tersebut

· Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL

= Jika EvK >1, berarti efektif

· Efektivitas dana koperasi adalah (1) tingkat produktivitas dana koperasi dan (2) kepuasan anggota memanfaatkan dana tersebut.

10.3 Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %

Modal koperasi (1)

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Modal koperasi (2)

(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

10.4 Analisis Laporan Koperasi

· Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

· Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :

(1) Neraca

(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)

(3) Laporan arus kas (cash flow)

(4) Catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

· Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

· Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadisatu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

untuk lebih lengkapnya dapat di download : Bab X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar