Tampilkan postingan dengan label Manajemen Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Koperasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Januari 2011

Selasa, 04 Januari 2011

Rabu, 22 Desember 2010

BAB X

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

10.1 Efisiensi Perusahaan Koperasi

Pada masa kini banyak indikasi bahwa pembangunan koperasi didominasi oleh keinginan kuat untuk menyesuaikan koperasi sebagai badan usaha pada model perusahaan (perseroan / coporate) yang berhasil. Keinginan dan kepercayaan ini terhadap pertumbuhan ekonomi telah mendorong terjadinya erosi kesadaran berkoperasi yang terus menerus diantara para pengurus, manajer, karyawan dan anggota koperasi. Dalam banyak hal, efisiensi perusahaan koperasi diletakkan sebagai prioritas utama sementara nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dirasakan sebagai beban masa lampau. Dengan memfokuskan dan mengutamakan pada :

1. Penciptaan kontribusi pasar dan perputaran modal.

2. Pelayanan usaha koperasi dianggap berhasil bila dapat menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota). Mengutamakan kepuasan pelanggan ketimbang anggotanya.

3. Meninggalkan model koperasi.

Untuk itu kedepan tanpa kelompok pendukung yang terorganisir, yang berkeinginan untuk bekerjasama, perusahaan koperasi akan kehilangan keabsahannya dan pada akhirnya eksistensi (hakekat) keberadaannya.

Koperasi sebagai bentuk organisasi yang spesifik akan memiliki masa depan, bila :

1. Koperasi tetap konsisten terhadap jati diri dan nilai-nilai koperasi (khitahnya), bahwa koperasi milik dan ketergantungan kepada anggotanya.

2. Mengembangkan pendekatan inovatif untuk memecahkan masalah yang mendesak pada masa perubahan sosial, ekonomi dan teknologi yang amat cepat, dimana baik pasar (globalisasi) maupun negara tidak mampu menawarkan pemecahan yang memuaskan; melalui solusi kerjasama / kemitraan antar koperasi.

3. Pengelola / Pengurus harus mengembangkan pelayanan dan produk baru melalui dialog interaktif dengan anggotanya bahkan mengikut sertakan anggotanya untuk duduk bersama memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi yang diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan / pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

· Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

· Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota

(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan

Anggaran biaya pelayanan

Jika TEBP <>

2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota

(TEBU) = Realisasi biaya usaha

Anggaran biaya usaha

Jika TEBU <>

Menurut Thoby (1992:89) pertumbuhan (keberhasilan) usaha dilihat sebagai usaha peningkatan dalam kuantitas asset usaha, jasa, pendapatan, SHU, simpan pinjam, kekayaan, modal sendiri. Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia sebagai badan usaha terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per propinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan Sisa hasil Usaha (Sitio 2001:137). Sedangkan menurut Dep.Kop. dan PK & M (1997:23) pertumbuhan atau keberhasilan

usaha merupakan suatu kondisi atau keadaan bertambah majunya suatu maksud dalam suatu kegiatan yang dilihat dari volume usaha, nett asset dan laba bersih. Dari pengertian di atas keberhasilan usaha dapat diartikan suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran agar terjadi perubahan yang lebih baik atau bertambah maju, baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

10.2 Efektivitas Koperasi

· Efektivitas adalah kemampuan untuk melakukan hal yang tepat atau untuk menyesuaikan sesuatu dengan baik. Hal ini mencakup pemilihan sasaran yang paling tepat dan pemilihan metode yang sesuai untuk mencapai sasaran tersebut

· Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL

= Jika EvK >1, berarti efektif

· Efektivitas dana koperasi adalah (1) tingkat produktivitas dana koperasi dan (2) kepuasan anggota memanfaatkan dana tersebut.

10.3 Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %

Modal koperasi (1)

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Modal koperasi (2)

(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

10.4 Analisis Laporan Koperasi

· Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

· Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :

(1) Neraca

(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)

(3) Laporan arus kas (cash flow)

(4) Catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

· Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

· Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadisatu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

untuk lebih lengkapnya dapat di download : Bab X

BAB IX

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

9.1 Efek - Efek Ekonomis Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha harus mampu mengembangkan usaha dan
kelembagaan, termasuk menciptakan profit, benefit dan efisiensi serta meningkatkan
kesejahteraan anggota. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dalam tata perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, oleh
karena itu pemberdayaan koperasi bukan hanya di tangan pemerintah, tetapi seluruh
masyarakat, khususnya para anggota koperasi.

Koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lainnya dan secara
spesifik memiliki prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi, dimana didalamnya terkandung
unsur - unsur moral dan etika. Nilai - nilai dasar koperasi merupakan aspek penting yang
membedakan antara koperasi dan badan usaha ekonomi lainnya, karena dalam nilai
koperasi terkandung unsur moral dan etika yang tidak dimiliki oleh semua badan usaha
ekonomi lainnya. Adapun rumusan nilai yang dianut adalah merupakan landasan untuk
pengambilan keputusan, yang terdiri atas menolong diri sendiri, memiliki tanggung jawab
pribadi, demokrasi, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan.

Nilai - nilai yang terkandung dalam menolong diri sendiri (self-help) dan percaya pada
diri sendiri (self-reliance) serta kebersamaan (cooperation) dalam lembaga koperasi akan
melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi
koperasi untuk mampu bersaing dengan lembaga ekonomi lainnya. Hal itu dapat diraih,
jika dan hanya jika para anggota koperasi mengoptimalkan peran sertanya, baik sebagai
pemilik maupun sebagai pengguna jasa dalam koperasi yang bersangkutan.

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

a) Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya

b) Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

9.2 Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

9.3 Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut. Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi pada suatu negara tidak selamanya berkorelasi dengan adanya institusi / lembaga yang menangani secara khusus tentang koperasi. Adanya pembentukan suatu lembaga yang secara khusus menangani koperasi termasuk ke dalam bentuk campur tangan pemerintah dalam mengembangkan koperasi itu sendiri. Campur tangan tersebut baik diterapkan namun sistem penerapannya perlu dikaji lebih lanjut. Hal tersebut perlu dilakukan agar menghindari sikap ketergantungan koperasi terhadap pemerintah, sehingga koperasi akan sulit untuk mandiri (sesuai dengan prinsip otonomi dan kemandirian koperasi).

9.4 Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan - tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


untuk lebih lengkapnya dapat di download : Bab IX

BAB VIII

PERMODALAN KOPERASI

8.1 Arti Modal Koperasi

Modal Koperasi merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari :

· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan

· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan

8.2 Sumber Modal

Ø Menurut UU No. 12 / 1976

Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas :

a. Simpanan pokok

Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.

b. Simpanan wajib

Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi

c. Simpanan sukarela

Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota.

Ø Menurut UU No. 25 / 1992

Permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 / 1992 pasal 41 Bab VII tentang Perkoperasian. Modal koperasi terdiri dari :

· Modal Sendiri, bersumber dari :

a) simpanan pokok anggota

yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing – masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b) simpanan wajib

yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c) dana cadangan

yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d) donasi dan hibah

yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

· Modal Pinjaman, bersumber dari :

a) anggota

yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan

b) koperasi lainnya dan / atau anggotanya

yaitu pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi

c) bank dan lembaga keuangan lainnya

yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku

d) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku

e) sumber lain yang sah

yaitu pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum

8.3 Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yg dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai anggaran dasar yg menunjuk pd UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yg diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yg berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

· Memenuhi kewajiban tertentu

· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

· Perluasan usaha

untuk lebih lengkapnya dapat di download : Bab VIII

BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

7.1 Jenis Koperasi

Ø Menurut PP No. 60 / 1959

Jenis - jenis koperasi sebagai berikut :

a. Koperasi Desa

· Yaitu anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut - pautnya secara langsung

· Pada dasarnya menjalankan aneka usaha

b. Koperasi Pertanian

· Koperasi Pertanian ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan

· Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha

pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan

c. Koperasi Peternakan

· Koperasi Peternakan ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan

· Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha

peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama

ternak atau hasil peternakan

d. Koperasi Perikanan

· Koperasi Perikanan ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan

· Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha

perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan

e. Koperasi Kerajinan / Industri

· Koperasi Kerajinan/Industri ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan

· Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha

Kerajinan / industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian / penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan

f. Koperasi Simpanan Pinjam

· Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan

· Menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota - anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin

g. Koperasi Konsumsi

· Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi

· Menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota - anggotanya

Ø Menurut Teori Klasik

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi :

1. Koperasi Pemakaian

2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi

3. Koperasi Simpan Pinjam

skip to main | skip to sidebar

7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967

· Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

· Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.

· Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.

· Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum

· Badan tersebut tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.

7.3 Bentuk Koperasi

Ø Sesuai PP No. 60 / 1959

Yang dimaksud dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat:

a. Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota

b. Pusat

Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit - dikitnya 5 buah Koperasi Primer

c. Gabungan

Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat

d. Induk

Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi

Tiap-tiap Gabungan Koperasi harus memakai nama yang menyebut :

a. kata: "Gabungan Koperasi"

b. penunjukan usaha utama atau jenis

Tiap-tiap Induk Koperasi harus memakai nama yang menyebut :

a. kata: "Induk Koperasi".

b. penunjukan usaha utama atau jenis.

Ø Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

· Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

· Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

· Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

· Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Ø Koperasi Primer dan Sekunder

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk :

· Koperasi primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

· Koperasi sekunder

Koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

· Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.


untuk lebih lengkapnya dapat di download : Bab VII