Rabu, 22 Desember 2010

BAB VIII

PERMODALAN KOPERASI

8.1 Arti Modal Koperasi

Modal Koperasi merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari :

· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan

· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan

8.2 Sumber Modal

Ø Menurut UU No. 12 / 1976

Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas :

a. Simpanan pokok

Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.

b. Simpanan wajib

Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi

c. Simpanan sukarela

Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota.

Ø Menurut UU No. 25 / 1992

Permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 / 1992 pasal 41 Bab VII tentang Perkoperasian. Modal koperasi terdiri dari :

· Modal Sendiri, bersumber dari :

a) simpanan pokok anggota

yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing – masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b) simpanan wajib

yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c) dana cadangan

yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d) donasi dan hibah

yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

· Modal Pinjaman, bersumber dari :

a) anggota

yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan

b) koperasi lainnya dan / atau anggotanya

yaitu pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi

c) bank dan lembaga keuangan lainnya

yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku

d) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku

e) sumber lain yang sah

yaitu pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum

8.3 Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yg dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai anggaran dasar yg menunjuk pd UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yg diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yg berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

· Memenuhi kewajiban tertentu

· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

· Perluasan usaha

untuk lebih lengkapnya dapat di download : Bab VIII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar