Rabu, 22 Desember 2010

BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

7.1 Jenis Koperasi

Ø Menurut PP No. 60 / 1959

Jenis - jenis koperasi sebagai berikut :

a. Koperasi Desa

· Yaitu anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut - pautnya secara langsung

· Pada dasarnya menjalankan aneka usaha

b. Koperasi Pertanian

· Koperasi Pertanian ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan

· Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha

pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan

c. Koperasi Peternakan

· Koperasi Peternakan ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan

· Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha

peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama

ternak atau hasil peternakan

d. Koperasi Perikanan

· Koperasi Perikanan ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan

· Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha

perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan

e. Koperasi Kerajinan / Industri

· Koperasi Kerajinan/Industri ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan

· Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha

Kerajinan / industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian / penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan

f. Koperasi Simpanan Pinjam

· Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan

· Menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota - anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin

g. Koperasi Konsumsi

· Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi

· Menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota - anggotanya

Ø Menurut Teori Klasik

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi :

1. Koperasi Pemakaian

2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi

3. Koperasi Simpan Pinjam

skip to main | skip to sidebar

7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967

· Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

· Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.

· Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.

· Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum

· Badan tersebut tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.

7.3 Bentuk Koperasi

Ø Sesuai PP No. 60 / 1959

Yang dimaksud dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat:

a. Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota

b. Pusat

Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit - dikitnya 5 buah Koperasi Primer

c. Gabungan

Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat

d. Induk

Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi

Tiap-tiap Gabungan Koperasi harus memakai nama yang menyebut :

a. kata: "Gabungan Koperasi"

b. penunjukan usaha utama atau jenis

Tiap-tiap Induk Koperasi harus memakai nama yang menyebut :

a. kata: "Induk Koperasi".

b. penunjukan usaha utama atau jenis.

Ø Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

· Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

· Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

· Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

· Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Ø Koperasi Primer dan Sekunder

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk :

· Koperasi primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

· Koperasi sekunder

Koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

· Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.


untuk lebih lengkapnya dapat di download : Bab VII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar