Rabu, 22 Desember 2010

BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

· Pengertian Manajemen

Menurut The Contemporary Business Dictionary, management mempunyai dua nama, yaitu pertama proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu; kedua para pemimpin perusahaan.

Manajemen adalah sebagai suatu rangkaian tindakan yang sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

· Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan oleh karena koperasi merupakan suatu wadah dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedekian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut.

· Pengertian Manajemen Koperasi

Watak manajemen koperasi adalah gaya manajemen partisipatif, pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

6.2 Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.

Ditegaskan pada pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut :

· Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi

· Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggota Dasar

Ditegaskan pula dalam pasal 23 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan :

· Anggaran Dasar

· Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi

· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas

· Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan

· Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

· Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi

6.3 Pengurus

Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) UU Koperasi No, 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi, yaitu :

Ø Pengurus bertugas

· mengelola kkoperasi dan usahanya

· mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi

· menyelenggarakan Rapar Anggota

· mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

· menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib

· memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Ø Pengurus berwenang

· mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan

· memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar

· melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi seusai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota

6.4 Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengawas bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang – kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

6.5 Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi

dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas

2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala - kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala

keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tekhnis maupun administratif

3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus

4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

Tata Kerja Manajer

1) Hubungan Kerja Manajer

a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.

b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.

c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer

a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan

b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam rapat

c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya

d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat

e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus

f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas

6.6 Pendekatan Ssistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)

- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Ø Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

Ø Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Ø Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.


untuk lebih lengkapnya dapat di download : Bab VI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar