Rabu, 22 Desember 2010

BAB V

SISA HASIL USAHA

5.1 Pengertian SHU Informasi Dasar

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :

a. SHU total koperasi pada satu tahun buku

b. Bagian (persentase) SHU anggota

c. Total simpanan seluruh anggota

d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)yang bersumber dari anggota

e. Jumlah simpanan per anggota

f. Omzet atau volume usaha per anggota

g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

5.2 Rumus Pembagian SHU

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

1) SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :

· Cadangan koperasi

· Jasa anggota

· Dana pengurus

· Dana karyawan

· Dana pendidikan

· Dana sosial

· Dana untuk pembangunan lingkungan

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHUA = JUA + JMA

Dimana :

SHUA : Sisa hasil usaha anggota

JUA : Jasa usaha anggota

JMA : Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA

VUK TMS

Dimana :

SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota

JUA : Jasa usaha anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

Va : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)

VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

5.3 Prinsip – Prinsip Pembagian SHU

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip – prinsip pembagian SHU sebagai berikut :

1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada hakekatnya SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadijan sebagai cadangan koperasi.

2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

4) SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

5.4 Pembagian SHU Per Anggota

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :

SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal

SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA

VUK TMS

SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)


untul lebih lengkapnya dapat di download : Bab V

Tidak ada komentar:

Posting Komentar