Sabtu, 28 April 2012

ABSTRAKSI

ABSTRAKSI

ROSMAWATI, 18209009
PELAKSANAAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA YANG BELUM OPTIMAL BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA RS ISLAM JAKARTA PONDOK KOPI TAHUN 2004
PI Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2010.
Kata Kunci Sistem Penilaian Prestasi Kerja
(x+82+Lampiran)
Rumah Sakit merupakan usaha jasa pelayanan kesehatan yang berfungsi mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi – tingginya bagi semua lapisan masyarakat melalui pendekatan – pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Kegiatan pelayanan medis dan perawatan yang baik dapat membantu pasien dalam hal kesembuhan diagnosa penyakitnya. Agar kegiatan tersebut dapat tercapai dengan baik, diperlukan suatu peningkatan mutu rumah sakit dalam mengembangkan usahanya untuk memberikan pelayanan medis dan perawatan yang optimal serta tenaga medis yang profesional dan handal dibidangnya.
Tidak dapat dihindarkan lagi bahwa mutu pelayanan adalah moving target dimana industri pelayanan itu sendiri terus bergerak dan keinginan konsumen juga terus mengalami perubahan. Dengan adanya era globalisasi, tantangan pihak manajemen rumah sakit terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan semakin besar.
Dalam menangani masalah pasien / customer yang ada, dapat dilihat dari segi Sumber Daya Manusia yang ada maupun dari sistem kualitas pelayanan yang diberikan. Peningkatan kualitas pelayanan dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan yang cepat dan akurat agar dapat mewujudkan pelayanan yang efisien dan efektif. Dan untuk itulah diperlukan penanganan manajemen yang tepat untuk mengaturnya.
Penulisan Ilmiah yang berjudul “ PELAKSANAAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA YANG BELUM OPTIMAL BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA RS ISLAM JAKARTA PONDOK KOPI TAHUN 2004 “ bertujuan untuk Bagian Sumber Daya Manusia dalam memberikan penilaian prestasi kerja bagi karyawan sehingga dapat diperoleh hasil kinerja yang lebih optimal.
Untuk mengetahui hal tersebut penulis menggunakan Criteria Matrix Tehnique, Fish Bone Diagram, Magnitude Importancy Vunerability (MVI).
Setelah terpilih prioritas masalah utama di Bagian Sumber Daya Manusia RS Islam Jakarta Pondok Kopi selanjutnya dilakukan pengajuan alternatif pemecahan masalah dan dari alternatif tersebut dilakukan metode penilaian (scoring) untuk menetapkan prioritas pemecahan masalah dengan melihat aspek teknis yang dibutuhkan untuk melakukan alternatif pemecahan masalah. Alternatif pemecahan masalah bertujuan untuk mempermudah dalam implementasi strategi. Dari metode penilaian (scoring) didapat alternatif pemecahan masalah yang terpilih yaitu Perlu adanya indikator / tolak ukur penilaian yang jelas.
Daftar Pustaka (2001-2004)

Cerpen

KARIER ATAU PERNIKAHAN
Baru lima menit Bu Fajari menerima beberapa laporan yang masuk pada hari itu dan dia langsung marah – marah. Uci, sekretarisnya yang hanya duduk sekitar sepuluh meter darinya terlihat kaget karena begitu tiba – tiba dipanggil dan dia langsung menghampirinya, “ Iya bu” jawab Uci singkat.
 “Uci, Anna sudah datang belum?” seperti biasa nada suara Bu Fajari yang tinggi.
 “Belum, Bu” Uci hanya menjawab singkat.
Bu Fajari mulai semakin marah “Bagaimana sich, jam segini belum datang juga. Kalau semua pekerjaannya beres sich, boleh sesekali datang terlambat. Tetapi lihat ini, laporan – laporannya tidak ada yang beres,” kata Bu Fajari sambil menyerahkan berkas laporan yang dibuat oleh Anna. Dengan melihat sekilas Uci sebenarnya tahu bahwa laporan tersebut memang tidak beres.
“Ya, begini ini kalau sudah menikah, perhatian terhadap pekerjaan pasti akan berkurang. Mereka akan sibuk dengan suami dan kalau sudah memiliki anak apalagi, waktu untuk perusahaan hampir tidak ada lagi. Mereka datang seenaknya dan bekerja seenaknya juga. Huh!” nada suara Bu Fajari semakin ketus.
Uci hampir terlonjak mendengar pernyataan itu dan memberanikan diri untuk bertanya “Tapi apakah betul semua itu karena pernikahan, Bu?” sebab dia tidak berpikir demikian. Mungkin karena kondisi kantornya saja yang semakin tidak kondusif sehingga membuat mereka semakin malas bekerja. Tetapi tentu saja Uci tidak berani mengungkapkannya.
 “Kamu tahu Uci, setelah wanita menikah, maka tidak akan bisa bekerja dengan beres dan sudah banyak contohnya. Aya dulu merupakan seorang karyawan yang memilki potensi yang baik dan tidak pernah datang terlambat. Semua pekerjaan diselesaikannya dengan baik, cepat dan rapi serta tidak pernah ijin bekerja. Tetapi setelah menikah semuanya berubah. Jadi, saya berpikir berkali – kali untuk menaikkan jenjang kariernya. Kemudian Nina dan sekarang Anna.”
 Uci pun akhirnya memutuskan untuk tidak bertanya lagi. Dia tahu bagaimana Bu Fajari jika sedang marah. Yang Uci sesalkan adalah setiap kejadian seperti itu, Bu Fajari selalu menyalahkan pernikahan, kehidupan rumah tangga sebagai penyebab dari tidakberesan pekerjaan para bawahannya. Padahal belum tentu benar.
Sebenarnya Bu Fajari mempunyai pandangan yang negatif tentang pernikahan dan kehidupan rumah tangga dan dia pernah mengungkapkan mengapa dia tidak menikah.
 “Jika aku menikah, maka karierku akan terhambat. Sejak aku duduk dibangku SMA, aku sudah bercita – cita untuk meraih karier yang setinggi – tingginya. Aku ingin menunjukkan bahwa wanita bisa berbuat banyak sama seperti kaum laki – laki serta tidak tergantung pada mereka. Lagi pula kebanyakan laki – laki justru bergantung pada wanita, mereka memang lebih kuat secara fisik tetapi hati dan keberaniannya lebih lemah dari wanita. Lebih banyak laki – laki hanya memberikan penderitaan kepada wanita,” begitulah pandangan Bu Fajari.
 Sebenarnya Uci tidak pernah berpikir aneh – aneh, menurutnya hidup itu sekolah, lulus, bekerja dan menikah. Tiga tahap telah dilaluinya dan hanya tinggal menunggu tahap terakhir, karena memang setelah putus cinta dari pacarnya, dia belum memiliki teman dekat laki - laki lagi. Apalagi saat ini banyak teman – teman kuliahnya sudah menikah dan bagi Uci keinginannya untuk menikah sudah semakin kuat. Tetapi Bu Fajari pernah mengungkapkan kepada Uci “ Uci untuk menikah diperlukan persiapan mental yang benar – benar kuat, tetapi untunglah saya sudah belajar untuk tidak bergantung pada laki – laki, ingatlah bahwa menikah tidak selalu menyenangkan apalagi bahagia. Lagipula kamu masih muda dan harus ingat kariermu.”
Tidak mudah untuk Uci melupakan kata – kata Bu Fajari. Uci bingung, apakah Bu Fajari berusaha mempengaruhi dirinya untuk tidak menikah seperti dia? apakah itu suatu peringatan? Sulit baginya untuk memahami semua itu. Uci semakin pusing apalagi dia sendiri tidak tahu mengapa sulit baginya untuk mendapatkan pasangan yang cocok. Padahal orang mengatakan bahwa dia adalah seorang wanita manis, baik kepribadiannya dan pintar. Tetapi yang namanya jodoh memang tidak ditentukan dari hal – hal yang tampak. Tuhanlah yang menentukan segalanya. Desakan orang tua untuk segera menikah adalah beban yang sangat berat baginya.
Sekarang ini kesempatan Uci untuk bergaul dengan seorang pria secara khusus pun sulit, apalagi pekerjaannya yang semakin banyak belakangan ini. Selain itu, akhir – akhir ini setiap hari minggu dia sering diajak Bu Fajari keluar. Sulit baginya untuk menolak permintaan tersebut apalagi Bu Fajari adalah atasannya dan dia juga tidak tahu bagaimana menyampaikannya kepada Bu Fajari. Kalau keadaannya seperti ini terus menerus, dia tidak akan memiliki privacy dan peluang untuk mengenal seorang pria secara khusus. Sering dia menyesal karena tidak mempunyai keberanian dan ketegasan untuk menyampaikan keinginannya, hanya karena dia ingin menyenangkan hati Bu Fajari.
Dengan malasnya Uci bangun dari tempat tidurnya ketika handphonenya berbunyi. Biasanya kalau minggu pagi Bu Fajari menelponnya dan menanyakan apakah dia mau menemaninya. Namun, betapa kagetnya dia ketika yang terdengar suara seorang pria.
 “Halo, apakah saya bisa bicara dengan Uci” ujar pria tersebut dalam mengawali percakapannya, belum sempat Uci menjawab pria tersebut kembali berbicara.
 “Halo….saya dengan Deni, maaf kalau saya mengganggu. Tetapi saya hanya ingin berkenalan, maaf kalau mungkin saya kurang sopan, saya adalah teman dari sahabat kuliah kamu, Debi dan saya mendapatkan nomor handphone kamu dari dia. Kalau kamu tidak keberatan siang ini saya akan kerumah kamu, sekedar ingin berkenalan. Saya yakin kamu mau memberikan saya kesempatan untuk mengenal kamu.”
Dengan tiba – tiba Uci menutup handphonenya karena dia tidak bisa menjawab sepatah kata pun. Kalimat tersebut diucapkan dengan cukup cepat bamun sopan. Cukup lama dia berdiri dan masih memegang handphonenya.
Jam sudah menunjukkan pukul satu siang, Bu Fajari belum juga menelponnya. Hati kecilnya memikirkan pria yang tadi pagi menelponnya, yang mengaku bernama Deni. Akankah dia metolak permintaannya untuk mengenalnya? tapi hati kecilnya mengatakan, apa salahnya mengenal orang lain? kalau memang dia tidak memiliki maksud buruk. Ketika dia sedang memikirkan pria tersebut, tiba – tiba terdengar sebuah mobil yang berhenti didepan rumahnya, dengan rasa penasaran dia menuju ke depan pintu rumahnya dan hanya terdiam, tidak tahu apa yang akan dilakukannya.
“Assalamualaikum, maaf atas kelancangan saya. Saya Deni” kata pria itu sambil mengulurkan tangannya.
Dengan sedikit ragu Uci mengulurkan tangannya juga “Uci”, jawabnya singkat. Kemudian keduanya pun masuk ke ruang tamu rumah Uci dan memulai percakapan. Kekakuan diantara mereka tidak berlangsung lama karena Deni memang orang yang pandai mencairkan suasana dan penuh humor. Dalam waktu singkat banyak yang mereka bicarakan.
Namun percakapan mereka pun terhenti ketika Bu Fajari menelpon dan seperti biasanya dia ingin mengajak Uci keluar. Pertemuan mereka berakhir ketika Uci menyampaikan hal tersebut kepada Deni.
“Oh maaf, saya tidak tahu kalau Uci sudah mempunyai acara. Tetapi bolehkan saya datang ke sini lagi?”
Uci tidak dapat menolak dan hanya mengangguk. Deni pun tersenyum lebar dan segera pamit. Uci sebenarnya sangat kesal, seandainya saja Bu Fajari tidak menelponnya dan tidak mengajaknya keluar.
Ternyata minggu – minggu berikutnya Deni datang lagi dan Uci pun bingung karena Bu Fajari selalu saja menelponnya dan mengajak pergi.
“Uci, sepertinya saya harus bertanya kepada kamu. Apakah benar orang yang mengajakmu keluar setiap hari Minggu itu bosmu?pria atau wanita?” tanya Deni dengan penasaran.
Dengan sedikit kesal mendengar pertanyaan Deni, Uci menjawab “Benar Den, dia memang atasanku dan sebagai sekretarisnya aku tidak bisa menolak apa yang sudah menjadi keinginannya.”
“Walaupun itu dengan mengorbankan dirimu sendiri?” tanya Deni.
Uci hanya bisa menatap Deni kemudian menunduk.
Begini Uci, kalau kamu tidak keberatan, mulai minggu depan saya akan bersama kamu untuk waktu yang lebih lama. Saya rasa sudah saatnya kita saling mengenal lebih mendalam lagi dan bagaimana kalau minggu depan yang mengajak kamu keluar saya, bukan bos kamu?”
Uci sudah menduga kalau Deni mulai serius dalam hubungan mereka dan dia pun sudah berharap akan hal itu. Tetapi disisi lain untuk mengatakan ‘tidak’ ke Bu Fajari, Uci masih takut. Bagaimana kalau dia nanti membencinya? Bagaimana kalau dia nanti dipecat? Namun di sisi lain saat ini adalah kesempatan dia untuk memulai suatu hubungan secara serius.
“Bagaimana Uci?”
Tiba – tiba Uci kaget dan belum bisa memberikan jawaban apapun. Dia masih bingung dan hanya bisa memandang Deni.
“Baiklah saya tidak akan memaksa kamu dan kamu juga tidak perlu menjawabnya sekarang. Tetapi kalau boleh saya memberi saran, janganlah kamu sia – siakan apa yang bisa kamu lakukan sendiri. Telpon saya bila kamu sudah siap dengan jawabanmu.”
 Deni pun pamit. Uci terdiam dan mulai meyadari bahwa selama ini Deni telah memberikan sesuatu yang lain untuk hatinya.
Setelah berhari – hari memikirkan tawaran Deni akhirnya Uci mengambil keputusan yang mungkin nantinya akan menentukan kehidupan masa depannya. Apapun yang terjadi dia harus bisa menolak ajakan Bu Fajari dan mengatakan terus terang kalau dia juga perlu memikirkan masa depannya mengenai pernikahan.
Baginya karier memang penting tapi menikah merupakan prioritas utamanya dan saat ini merupakan kesempatan baginya. Dia menghormati keputusan Bu Fajari untuk tidak menikah dan apabila Bu Fajari mempunyai sikap yang berbeda terhadapnya setelah dia mengatakan semua rencananya, dia pun akan menerimanya.
 Dengan perasaan bahagia atas keputusannya tersebut, dia pun menelpon Deni dan menyampaikan kabar gembira tersebut.

Kamis, 12 April 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Rosmawati
Kelas : 2EA21

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL :
SISTEM POLITIK DEMOKRASI DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN
Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara masif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan “ mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh “ (UNESCO 1949).
Hampir semua negara di dunia meyakini demokrasi sebagai “ tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Awal abad ini pun kita akan terus menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah ke seluruh negara berbarengan dengan isu – isu global lainnya seperti hak asasi manusia, keadilan, masalah gender dan persoalan lingkungan hidup.
Pada saat ini, hampir semua negara mengaku bahwa sistem pemerintahannya adalah demokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokrng tidak demokratis atau negara otoriter.

II. PEMBAHASAN
Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM sampai abad ke-6 SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan – keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Hal ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan dae yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya yang berpenduduk sekitar 300.000 orang. Meskipun ada keterlibatan seluruh warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita dan para budak tidak berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Dengan adanya perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah, maka keadaan seperti diatas dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan seperti di atas mulai sulit dilaksanakan, dengan alasan sebagai berikut :
1. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak
2. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit dilakukan
3. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yaang hadir
4. Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang – orang yang secara khusus berorang – orang yang secara khusus berkecimpung dkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Menurut Hennry B. Mayo, sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Samuel Huntington, sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997), yaitu :
a. Kebebasan / persamaan (freedom / equality) dan
b. Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty)
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Demokrasi pada dasarnya merupakan pelembagaan dari kebebasan.

Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Desa
Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktekkan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan tidak dalam tingkat kenegaraan. Di tingkat bawah, bangsa Indonesia telah berdemokrasi, tetapi ditingkat atas Indonesia pada masa lalu adalah feodal. Menurut Mohammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa – desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur, yaitu :
1) Rapat
2) Mufakat
3) Gotong royong
4) Hak mengadakan protes bersama
5) Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi desa bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. Namun, kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi 2 (tiga) hal, yaitu :
1) Demokrasi di bidang politik
2) Demokrasi di bidang ekonomi
3) Demokrasi di bidang sosial
2. Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
1) Cita – cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik
2) Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi
Nilai – nilai dari setiap sila pada pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian. Jadi, pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia. Nilai – nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar – pilar demokrasi modern.
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut :
1) Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai – nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial
2) Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut, Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa orde baru dapat dibagi dalam 3 (tiga) masa yaitu :
a) Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi parlementer
b) Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin
c) Masa Republik III, yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil
Afan Gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a) Periode masa revolusi kemerdekaan
b) Periode masa demokrasi parlementer (representative democracy)
c) Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d) Periode pemerintahan orde baru (pancasila democracy)
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi kedalam periode berikut :
a) Pelaksanaan demokrasi masa revolusi tahun 1945 sampai 1950
b) Pelaksanaan demokrasi masa orde lama yang terdiri :
1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965
c) Pelaksanaan demokrasi masa orde baru tahun 1966 sampai 1998
d) Pelaksanaan demokrasi masa transisi tahun 1998 sampai 1999
e) Pelaksanaan demokrasi masa reformasi tahun 1999 sampai sekarang
Pada masa reformasi ini, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan demokrsi di berbagai bidang. Demokrasi saat ini menjadi harapan banyak orang sehingga sering disebut eforia demokrasi.
Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjadi pertentangan, perbedaan pendapat yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antar bangsa sendiri. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dengan gejolak dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain :
a) Kerusuhan di Aceh
b) Kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur
c) Konflik di Ambon, Maluku, Kalimantan Tengah dan lain – lain
Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata membutuhkan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan dimana – mana. Hal ini tentu saja dapat memperlemah stabilitas politik dan nasional Indonesia. Dari pengalaman diatas, ternyata membangun demokrasi tidak hanya dengan menciptakan lembaga - lembaga demokrasi dan memberi iklim kebebasan, tetapi juga harus ditunjang dengan sikap hidup demokratis para penyelenggara negara maupun warga negara. Tanpa sikap hidup demokratis dan berpegang pada nilai – nilai demokrasi maka demokrasi yang diperjuangkan justru mengundang timbulnya anarki dan kerusuhan.
Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2004, bangsa Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat dijalankan sebagai sarana kesejahteraan dan keadilan rakyat.
4. Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua pembedaan yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi (Samuel Huntington, 2001). Sistem politik demokrasi didasarkan pada niali, prinsip, prosedur dan kelembagaan yng demokratis. Sistem politik demokrasi diyakini mampu menjamin hak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberikan keadilan. Banyak negara menghendaki sistem politiknya adalah sistem politik demokrasi.
Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Cita – cita demokrasi sudah menjadi cita – cita para pendiri negara (Frans Magnis Suseno, 1997). Namun sejak awal, perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami masa pasang surut demokrasi, sesuai dengan konteks zamannya.
Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam :
a) Pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 yaitu “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat….”
b) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
5. Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Pokok – pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut :
a) Merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintah pusat terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonom
b) Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil
c) Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun
d) Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Disamping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan
e) Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil yang dipilih rakyat melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing propinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik berwakil banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f) Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Propinsi, anggota DPRD Kanupaten / Kota dan kepala daerah
g) Sistem multipartai, banyak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir orde baru, pemilu tahun 1999 diikuti 48 partai politik. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik
h) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi
i) Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial
6. Masa Depan Demokrasi
Demokratisasi telah menjadi isu global bebarengan dengan isu hak asasi manusia dan persoalan lingkungan hidup. Semua optimis dan berharap akan masa depan demokrasi. Namun demikian, masa depan demokrasi bergantung pada persyaratan – persyaratan atau demokrasi perlu syarat hidupnya. Bagi kebanyakan negara berkembang atau baru, tuntutan yang tergesa – gesa dan cepat untuk melaksanakan demokrasi ternyata banyak mengalami kegagalan. Praktik politik yang terjadi menyimpang dan jauh dari cita – cita demokrasi yang diharapkan. Proses demokrasi terutama pada pemerintahan transisi dari sistem diktator maupun rezim militer kearah sistem politik demokrasi. sisi dari sistem diktator maupun rezim militer kearah sistem politik demokrasi. Negara – negara maju dan demokratis percaya bahwa transisi menuju demokrasi akan membawa staabilitas, pertbilitas, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bagi bangsa berkembang. Namun ternyata pengalaman pemerintahan transisi di negara – negara Afrika dan Amerika latin menimbulkan konflik dan perang saudara yang berkepanjangan. Setidaknya ada 5 (lima) kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratisasi di negara – negara berkembang (David Beetham dan Kevin Boyle, 2000), yaitu sebagai berikut :
a) Penguatan struktur ekonomi yang berbasis keadilan sehinga memungkinkan terwujudnya prinsip kesederajatan warga negara.
b) Tersedianya kebutuhan – kebutuhan dasar bagi kepentingan survive warga negara seperti pangan, kesehatan dan pendidikan.
c) Kemapanan kesatuan dan identitas nasional sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik warga negara.
d) Pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi dan rasa tanggung jawab kolektif warga negara khususnya masyarakat pemilih.
e) Rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dalam menggunakan sumber – sumber publik secara efisien.
f) Pengakuan yang berkelanjutan dari negara – negara demokratis terhadap praktik demokrasi yang berjalan dan secara khusus bersedia menawarkan pelatihan dan penyebarluasan praktik demokratis yang baik dan kredibel.
Pendapat lain menyatakan, diperlukan 5 (lima) kondisi yang dianggap mendukung pembangunan demokrasi yang stabil (Soerensen, 2003), yaitu sebagai berikut :
a) Para pemimpin tidak menggunakan instrumen kekerasan, yaitu polisi dan militer untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan
b) Terdapatnya organisasi masyarakat pluralis yang modern dan dinamis
c) Potensi konflik dalam pluralisme subkultural dipertahankan pada level yang masih dapat ditoleransi
d) Diantara penduduk negeri, khususnya lapisan politik aktif, terdapat budaya politik dan sistem keyakinan yang mendukung ide dan lembaga demokrasi
e) Dampak dari pengaruh dan kontrol oleh negara asing dapat menghambat atau mendukung secara positif
Masa depan demokrasi Indonesia sesungguhnya telah mendapat pijakan kuat atas keberhasilan orde baru memajukan pendidikan dan kesehatan warga negara. Tingkat pendidikan yang tinggi dengan semakin banyaknya kelas menengah terdidik membawa harapan bagi demokrasi di Indonesia, setidaknya memberi basis bagi berkembangnya tradisi dan nilai – nilai demokrasi di masyarakat. Harapan lain adalah semakin kuatnya peranan media massa dalam proses pendidikan politik dan kontrol negara, tingkat urbanisasi dan mobilitas tinggi warga negara yang memungkinkan terjadinya pluralisasi dan heterogenisasi. Kondisi – kondisi seperti ini cukup berarti bagi berkembangnya nilai – nilai dan tradisi demokrasi, sebuah landasan hakiki bagi berjalannya lembaga – lembaga demokrasi di tingkat masyarakat maupun negara.
Pelembagaan nilai demokrasi membutuhkan waktu lama dan kadang menjemukan sehingga perlu pendidikan demokrasi secara kontinu. Selanjutnya pembentukan lembaga politik demokratis dapat dilakukan sambil secara terus menerus menyebarkan dan menegakkan nilai – nilai demokrasi. Institusi – institusi demokrasi yang selama masa orde baru lebih sekedar pelengkap dapat dilanjutkan dan diberdayakan berdasarkan fungsinya dalam sistem politik demokratis.

III. KESIMPULAN
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu :
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang – undang
2) Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum
Untuk negara – negara modern, penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karena berbagai alasan, antara lain lain :
a) Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan
b) Masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak
c) Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri – sendiri di dalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara
Disamping adanya nilai – nilai demokrasi, untuk terwujudnya sistem politik demokrasi dibutuhkan lembaga – lembaga demokrasi yang menopang sistem politik tersebut. Dengan demikian untuk berhasilnya demokrasi dalam suatu negara terdapat dua hal penting, antara lain :
a) Tumbuh dan berkembangnya nilai – nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) Terbentuk dan berjalannya lembaga – lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan

IV. DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara

Kamis, 05 April 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Rosmawati
Kelas : 2EA21

BAB III
KETAHANAN NASIONAL :
PEMBELAAN NEGARA

I. PENDAHULUAN
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mewujudkan cita – citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategi. Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan dalam konsep wawasan nusantara, sedangkan geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan dalam konsepsi ketahanan nasional.
Sesuai dengan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan nasional dapat dikatakan sebagai geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional.
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita – cita proklamasi dan tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita – cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan sebagai sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.
Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Konsepsi Ketahanan Nasional merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah.
Keamanan digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.

II. PEMBAHASAN
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional. Konsepsi perspektif tersebut adalah :
1. Ketahanan nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
2. Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasiional menggambarkan pendekatan integral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek / isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan. Dalam hal pemikiran, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisteman ()system thinking.
3. Ketahanan nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrindasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Berdasarkan ketiga pengertian tersebut, tiga wujud dari ketahanan nasional (Chaidir Basrie, 2002) yaitu :
1. Ketahanan nasional sebagai kondisi
2. Ketahanan nasional sebagai metode
3. Ketahanan nasional sebagai doktrin

Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi kekuatan / ketahanan nasional suatu negara terdiri atas beberapa aspek. Unsur – unsur kekuatan nasional suatu negara.
1. Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a. Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam
b. Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional dan kualitas diplomasi
2. Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a. Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industri dan militer
b. Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional dan kualitas kepemimpinan
3. Unsur kekuatan nasional menurut Palmer dan Perkins
Unsur – unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideologi, moral dan kepemimpinan
4. Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur – unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga yaitu
a. Alamiah terdiri atas geografi, sumber daya dan penduduk
b. Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional
c. Lain – lain : ide, inteligensi dan diplomasi, kebijaksanaan kepemimpinan
5. Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur – unsur kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional dan sifat pemerintahan
6. Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur – unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional dan kemauan nasional
7. Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Unsur – unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan pleh Lemhanas. Unsur – unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a. Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah
b. Pancagatra adalah aspek sosial (intangible) yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
Ketahanan nasional pada hakikatnya adalah kondisi yang dinamis dari integrasi tiap gatra yang ada. Model ketahanan nasional dengan delapan gatra (asta gatra) ini secara matematis dapat digambarkan sebagai berikut (Sunardi, 1997)
K(t) = f (tri gatra, panca gatra)t atau
= f(G, D, A), (I, P, E, S, H)t
Keterangan :
K(t) = ketahanan nasional yang dinamis
G = kondisi geografi
D = kondisi demografi
A = kondisi kekayaan alam
I = kondisi sistem ideologi
P = kondisi sistem politik
E = kondisi sistem ekonomi
S = kondisi sistem sosial budaya
H = kondisi sistem hankam
f = fungsi, dalam pengertian matematis
t = dimensi waktu
Negara dapat melibatkan rakyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara yang berbeda – beda sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa, kepentingan nasional dan konteks zamannya.

Pembelaan Negara
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah – olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik maupun non fisik. Secara fisik yaitu dengan cara “memanggul bendil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non fisik dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara”.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya menghadapi ancaman tentu saja dengan upaya bela negara. Bela negara secara fisik adalah memanggul senjata dalam menghadapi musuh (secara militer). Bela negara secara fisik pengertiannya lebih sempit dari bela negara non fisik.
a. Bela negara secara fisik
Menurut Undang – Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini Pelatihan Dasar Kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang Pokok – Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur – unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang dimana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlihat langsung dimedan perang.
Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan dibanyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan latihan atau kursus – kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas – tugas tempur atau tugas – tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil, misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum, akuntan dibagian keuangan, penerbang di Skuadron angkutan dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tetapi memperkenalkan “dwi fungsi sipil”. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi “konsep bela negara” dimana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata – mata tanggung jawab TNI, tetapi adalah hak dan kewajibann seluruh warga negara Republik Indonesia.
b. Bela negara secara non fisik
Menurut Undang – Undang No. 3 tahun 2002 keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara non fisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Berdasarkan hal itu, keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non fisik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara :
• Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
• Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
• Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
• Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum atau undang – undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
• Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh – pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma – norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Allah SWT, melalui ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing
Sampai saat ini belum ada undang – undang tersendiri yang mengatur mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang No. 3 tahun 2002. Apabila nantinya telah keluar undang – undang mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi maka akan semakin jelas keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara.

Identifikasi Ancaman Terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Konsep ancaman mencakup hal yang sangat luas dan spektrum yang senantiasa berkembang berubah dari waktu ke waktu. Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 1982, ancaman mencakup tantangan, gangguan, dan hambatan.
Belakangan ini ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber daik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial nudaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan perusakan lingkungan.
Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk – bentuk dari ancaman militer mencakup :
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara – cara, antaraa lain :
1) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia
5) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut diatas
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa
f. Pemberontakan bersenjata
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya
Macam ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia di masa depan lebih kompleks lagi. Berdasarkan buku putih yang disusun oleh Departemen Pertahanan (2003) perkiraan ancaman dan tantangan masa depan bangsa adalah :
a) Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri
b) Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia
c) Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan – kekuatan diluar negeri
d) Konflik komunal, meskipun bersumber pada masalah sosial ekonomi namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras / keturunan dalam skala luas
e) Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunis dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk – bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f) Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain
g) Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem
h) Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi
i) Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahanhutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya
j) Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa

III. KESIMPULAN
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada ditangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan tentara sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsur Astragatra yang meliputi unsur – unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) ideologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya dan (8) pertahanan keamanan. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan disebut Trigatra. Unsur (4) ideologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya dan (8) pertahanan keamanan disebut Pancagatra.
Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan antargatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (astragatra). Kualitas Pancagatra dalam kehidupan nasional Indonesia tersebut terintegrasi dan dalam integrasinya dengan Trigatra. keadaan kedelapan unsur tersebut mencerminkan kondisi ketahanan nasional Indonesia, apakah ketahanan nasional kita kuat atau lemah. Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan nasional Indonesia bukanlah merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu hasil keterkaitan yang integratif dari kondisi dinamik kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupannya.
Mencermati kecenderungan perkembangan lingkungan strategis, ancaman invasi atau agresi militer negara lain terhadap Indonesia sekarang ini diperkirakan kecil kemungkinannya. upayakan kecil kemungkinannya. Upaya diplomasi, pera diplomasi, peran PBB dan opini dunia internasional menjadi faktor yang akan mencegah atau sekurang – kurangnya membatasi negara lain untuk menggunakan kekuatan bersenjatanya terhadap Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil.
Ancaman yang paling mungkin dari luar negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi, dilakukan aktor – aktor non negara untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah. Potensi ancaman lain dari luar lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang, film – film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda.

IV. DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara

Rabu, 28 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Rosmawati
Kelas : 2EA21

BAB II
WAWASAN NUSANTARA :
OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN
Cara bagaimana suatu bangsa memandang tanah air beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuannya. Namun tidak semua bangsa memilikiwawasan nasional. Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Secara konsepsional wawasan nusantara (wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut wawasan nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai wawasan nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri atas daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi wawasan nusantara. Jadi, wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.



II. PEMBAHASAN
Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hakikat wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara yang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atu rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dehgan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.

Segi Historis atau Sejarah
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu:
1) Pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah
2) Pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah – pisah
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayah Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisahkan oleh laut bebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah – pisah dan bukan merupakan satu kesatbebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah – pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil, berdasarkan Territoriale, Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 disingkat ordonansi 1939. Dengan adanya ordonansi 1939 tersebut, laut atau perairan yang berada didalam wilayah yang lebih dari 3 mil adalah diluar wilayah teritorial. Perairan itu menjadi lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah – pecah serta memiliki wilayah yang terpisah – pisah, jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebuttidak mendukung upaya kita mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat dan untuk menuju bangsa yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Berdasarkan keadaan historis demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa, yaitu sebagai bangsa yang bersatu sertta dalam wilayah yang utuh. Konsepsi tersebut dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam wawasan nusantara.
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah adalah dengan mengganti Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939. Pada saat kita merdeka tahun 1945, wilayah Indonesia masih dalam keadaan terpisah – pisah disebabkan masih berlakunya ordonansi tahun 1939. Baru setlah 12 tahun kemudian, yaitu tahun 1957 terjadi perubahan pada wilayah teritorial Indonesia.
Perdana menteri Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Juanda 1957. Pernyataan (deklarasi) mengenai wilayah perairan Indonesia itu berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau – pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnyaadalah bagian – bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairairan pedalaman atan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal – kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan / mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung terluar pada pulau – pulau Negara Indonesia. Ketentuan – ketentuan di atas akan diatur selekas – lekasnya dengan undang – undang.”
Isi pokok deklarasi Juanda adalah menyatakan laut teritorial Indonesia adalah selebar 12 mil tidak lagi 3 mil berdasarkan point to point theory. Deklarasi Juanda dinyatakan sebagai pengganti Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 dengan tujuan :
a. Perwujudan bentuk wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Penentuan batas- batas wilayah Neepublik Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan
c. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia
Deklarasi Juanda dikukuhkan dalam Undang – Undang 4/Prp Tahun 1960 tentang perairan indonesia yang berisi :
a. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
b. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
c. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Juanda 1957 tersebut melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Wawasan nusantara dibangun dari konsepsi kewilayahan. Negara Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang berciri nusantara. Undang – Undang mengenai perairan Indonesia selanjutnya diperbarui dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Juanda diperjuangkan terus dalam forum internasional agar pengakuan Indonesia atas wilayah teritorial tersebut mendapat pengukuhan sekaligus kekuatan hukum dimata internasional. Melalui perjuangan panjang akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima “The United Nations Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut diakui asa Negara Kepulauan (Archipelago State). Indonesia termasuk negara kepulauan atau Archipelago State. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 tahun 1985, Indonesia meratifikasi UNCLOS tersebut.
Pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan deklarasi tentang landas kontinen Indonesia. Deklarasi itu berintikan :
1) Kekayaan alam dilandas kontinen adalah milik negara bersangkutan
2) Batas landas kontinen yang terletak diantara dua negara adalah garis tengahnya.
Tentang landas kontinen dikuatkan dengan Undang – Undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berintikan :
1) Lebar Zone Eksklusif Indonesia 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
2) Hak berdaulat untuk menguasai kekayaan sumber alam di ZEEI
3) Lautan di ZEEI tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran Internasional, ZEEI diterima oleh hampir seluruh peserta konferensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dan dikukuhkan oleh Pemerintah RI dengan UU No. 5 / 1983

Segi Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebut, antara lain sebagai berikut :
a. Indonesia bercirikan negara kepulauan / maritim (Archipelago State) dengan jumlah 17.508 pulau
b. Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta km2 dan laut seluas 3.166 juta. Neraga kita terdiri dari 2/3 lautan / perairan
c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km
d. Indonesia terletak diantara dua benua dan dua samudera (posisi silang)
e. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
f. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
g. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik
h. Berada pada 6° LU - 11° LS 95° BT - 141° BT
i. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
j. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam
k. Memiliki etnik yang sangat banyak (heterogenitas suku bunga) sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
l. Memiliki jumlah penduduk yang besar dengan jumlah sekitar 218.868 juta (tahun 2005). (sumber : www.datastatistik-Indonesia.com)
Posisi Indonesia yang demikian ini sering dinyatakan memiliki posisi yang strategis. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa membuka dua peluang. Secara positif dapat dijadikan modal memperkuat bangsa menuju cita – cita. Secara negatif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar. Peluang ke arah gerak sentrifugal (memecah) perlu ditanggulangi, sedangkan peluang gerak sentripetal (menyatu) perlu diupayakan secara terus – menerus. Salah sat perlu diupayakan secara terus – menerus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan konsepsi wawasan nusantara.

Kaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah
Wawasan nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandangan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan.
Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negara menguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasai hak dan kewenangan yang ada di daerah – daerah di Indonesia. Tiap – tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangka mendapatkan keadilan dan kemakmuran.
Oleh karena itulah, dalam menyelenggarakan pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indoneintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Desentralisasi, artinya penyerahan ursia menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Desentralisasi, artinya penyerahan urusan pemerintah dari atas kepada pemerintah dibawahnya untuk menjadi urusan rumah tangganya. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan. Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah di Indonesia.
Negara kita melaksanakan otonomi daerah karena melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 18. Jadi, landasan hukum melaksanakan otonomi daerah adalah Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang
(2) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota – anggotanyadipilih melalui pemilihan umum
(4) Gurbenur, Bupati, dan Walikota masing – masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang – undang
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah dibentuk undang – undang organik sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 UUD 1945. Undang – undang tersebut adalah Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – undang ini menggantikan Undang – Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – Undang No. 22 tahun 1999 merupakan pengganti dari Undang – Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Pemerintahan di Daerah.

Otonomi Daerah di Indonesia
Menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi. Hal ini disebabkan :
1) Wilayah Indonesia yang sangat luas
2) Daerah – daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
Dengan alasan demikian maka pemerintah menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada wilayah atau daerah – daerah agar mengurus dan mengatur sendiri kekuasaannya. Berdasarkan itu maka UUD 1945 memandang perlu adanya pemerintahan daerah. Adanya pemerintahan daerah adalah akibat dari penerapan asas desentralisasi.
Dengan demikian daerah memiliki hak atau kewenangan untuk mengurus dan mengatur sendiri urusannya oleh karena sudah diserahi kewenangan dari pemerintah pusat. Daerah memiliki hak otonomi atau otonomi daerah. Otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan otonomi daerah dapat juga diartikan sebagai hak dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sesuai dengan peraturan peraturan perundangan yang berlaku.
Daerah otonom menganut asas desentralisasi yaitu asas yang menyatakan adanya penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dab mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain asas desentralisasi, daerah otonom dalam hal ini daerah propinsi menganut pula asas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi adalah asas yang menyatakan adanya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gurbenur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Di daerah otonom dibentuk pemerintahan daerah. Yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah propinsi adalah gurbenur. Kepala daerah kabupaten adalah bupati sedangkan kepala daerah kota adalah walikota. Adapun perangkat daerah otonom terdiri atas sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Menurut undang – undang, otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Otonomi yang nyata adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani dan terpusat oleh pemerintah pusat di Jakarta.

III. KESIMPULAN
Yang dimaksud daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah otonom selanjutnya disebut dengan daerah.
Menurut Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom, meliputi tiga daerah, yaitu :
1) Daerah propinsi
2) Daerah kabupaten
3) Daerah kota
Dengan demikian kewenangan daerah otonom sangat luas. Pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya. Urusan itu meliputi berbagai bidang, misalnya :
a) Pendidikan
b) Kesejahteraan
c) Kesehatan
d) Perumahan
e) Pertanian
f) Perdagangan dan lain – lain
Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi, kabupaten / kota banyak sekali. Hal ini karena propinsi, kabupaten / kota memiliki hak otonomi dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyerahkan sebagian wewenangnya kepada daerah untuk mengurusinya sendiri.
Pemerintah pusat hanya menangani enam urusan saja, yaitu :
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiskal nasional
6) Agama
Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada akhirnya, otonomi daerah tidak bertentangan dengan prinsip wawasan nusantara. Otonomi dan desentralisasi adalah cara atau strategi yang dipilih agar penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bisa menciptakan pembangunan yang berkendalian dan merata di seluruh wilayah tanah air. Pengalaman penyelenggaraan bernegara yang dilakukan secara tersentralisasi justru banyak menimbulkan ketidakadilan di daerah. Keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa sebagaimana hakikat dari wawasan nusantara.

IV. DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara

Sabtu, 24 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Rosmawati
Kelas : 2EA21

BAB I
SEKITAR NKRI :
HAK ASASI MANUSIA

I. PENDAHULUAN
Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtsstaat atau Rule of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad ke-19 dan ke-20. Oleh karena itu, negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum antara lain : adanya sepremasi hukum, jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di negara hukum, peraturan perundang – undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Ketiga yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum “. Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat) dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen keti Pasal 1 ayat (3)ga Undang – Undang Dasar 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan dihadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara – cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Perwujudan hukum tersebut terdapat dalam UUD 1945 serta peraturan perundang – undangan dibawahnya. Negara bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta turut memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan rakyat. Negara hukum Indonesia menganut konsep negara hukum materiil.
Negara hukum berkaitan dengan hak asasi manusia. Sebab, salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya jaminan atas hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara hukum bertanggung jawab atas perlindungan dan penegakan hak asasi para warganya.

II. PEMBAHASAN
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Musthafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak – hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Gazalli, 2004).
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusiatumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, yaitu :
1) Landasan yang langsungdan pertama yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat t tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam : Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusiabelum bisa ditegakkan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. Bila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh masyarakat, bangsa dan pemerintah suatu negara.
Pada masa lalu, manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan, perbudakan dan penguasaan. Bangsa Indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan bangsa lain. Kita sebagai bangsa sungguh menderita, sengsara, tertindas dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus menerus dilakukan. Pada masa sekarang pun masih banyak manusi atau bangsa yang menindas manusia dan bangsa lain.
Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, 2003) :
1) Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2) Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik dan pandangan politik.
3) Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia meruapakan hak dasar dari manusia. Beberapa contoh hak dasar tersebut, yaitu :
1) Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Right 1948, meliputi :
a. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
b. Hak memiliki sesuatu
c. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
e. Hak untuk hidup
f. Hak untuk kemerdekaan hidup
g. Hak untuk memperoleh nama baik
h. Hak untuk memperoleh pekerjaan
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
2) Hak asasi manusia menurut Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meliputi :
a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak keadilan
e. Hak kemerdekaan
f. Hak berkomunikasi
g. Hak keamanan
h. Hak kesejahteraan
i. Hak perlindungan
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang, yaitu :
1) Hak asasi pribadi (personal rights), misal hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama
2) Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul
3) Hak asasi ekonomi (property rights), misal hak memiliki sesuatu, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak
4) Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), misal mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi
5) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang – undangan lainnya adalah sebagai berikut :
a) Pembukaan UUD 1945 alenia pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak dapat lepas dari hak asasi manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alenia pertama yang berbunyi “……bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…….” Bedasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka tau bebas.
b) Pembukaan UUD 1945 alenia keempat
Pembukaan UUD 1945 alenia empat berbunyi, “ kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.
c) Batang tubuh UUD 1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya yang tersebar dar Pembukaan UUD 1945 aleniai Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Namun rumusan – rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja. Sampai pada berakhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusiatertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.
d) Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan ampr No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai Undang – Undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu juga Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Macam – macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut, yaitu :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak keadilan
4) Hak kemerdekaan
5) Hak atas kebebasan informasi
6) Hak keamanan
7) Hak kesejahteraan
8) Kewajiban
9) Pelindungan dan pemajuan
e) Peraturan Perundang – undangan
Undang – Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tersebut antara lain :
1) Hak untuk hidup (Pasal 4)
2) Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
3) Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
4) Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
5) Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20 – 27)
6) Hak atas rasa aman (Pasal 28 – 35)
7) Hak atas kesejahteraan (Pasal 36 – 42)
8) Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43 – 44)
9) Hak wanita (Pasal 45 – 51)
10) Hak anak (Pasal 52 – 66)
Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut, semakin kuat jaminan hak asasi manusia di indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, disamping dibentuk aturan – aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang dikemudian dikukuhkan lagi melalui Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan :
1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Pengadilan hak asasi manusia dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Pengadilan Umum dan berkedudukan didaerah Kabupaten atau Kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan hak asasi manusia Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristwa tertentu dengan Keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutukan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilakukan diluar pengadilan hak asasi manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang – undang.
Penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh lembaga – lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam rangka penengakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga perlindungan HAM, misalnya dengan menuntut pihak- pihak yang telah melanggar HAM, melindungi korban HAM, menuntut keadilan dan sebagainya.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
a. KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
b. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum indonesia)
c. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
d. Human Rights Watch (HRW)
Konvensi internasional mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan, yaitu :
1) Universal Declaration of Human Rights (pernyataan hak asasi manusia sedunia) dihasilkan dalam sidang umum PBB 10 Desember 1945
2) International Covenant of Civil and Political Rights (perjanjian internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Covenant ofof Economic, Social and Cultural Rights (perjanjian internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya)pada tahun 1966
3) Declaration on the Rights of Peoples to Peace (deklarasi hak bangsa atas perdamaian) pada tahun 1984 dan Declaration on the Rights to Development (deklarasi hak atas pembangunan)pada tahun 1986
4) African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter)oleh negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981
5) Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (organisasi konferensi islam) tahun 1990
6) Bangkok Declaration
Deklarasi Bangkok diterima oleh negara – negara Asia pada bulan April tahun 1993. Deklarasi ini mencerminkan keinginan dan kepentingan negara di kawasan itu. Dalam deklarasi ini dipertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain : Universality, Indivisibility, Interdependence, Nonselectivity, Objectivity, dan Right to Development,
7) Vienna Declaration (Deklarasi Wina)1993
Selain deklarasi, perjanjian dan piagam tersebut, masih banyak lagi instrumen hak asasi manusia yang dihasilkan oleh masyarakat Internasional baik yang terhimpun dalam organisasi PBB, organisasi regional atau kelompok negara.
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi Internasional tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen internasional. Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa suatu negara mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan – ketentuan yang ada dalam perjanjian dan bahwa ketentuan – ketentuan itu menjadi bagian dari hukum nasionalnya.
Dengan meratifikasi berbagai instrumen internasional mengenai hak asasi manusia berarti Indonesia secara langsung sudah mengikatkan diri pada isi dokumen tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia. Selain itu sewaktu – waktu Indonesia harus siap mendapat pengawasan dari dunia internasional mengenai praktik – praktik pelaksanaan ataupun pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang sudah diratifikasi Indonesia, yaitu :
1) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 59 tahun 1958)
2) Konvensi tentang hak politik kaum perempuan - Convention on the Political Rights of Women (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 68 tahun 1958)
3) Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan – Convention on the Elimination of Discrimination Against Women (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 1984)
4) Konvensi hak anak – Convention on the Rights of the Child (diratifikasi dengan Keppres No. 36 tahun 1990)
5) Konvensi pelarangan, pengembangan, produksi dan penyimpanan senjata biologis dan veracun serta pemusnahannya – Convention on the Prohibition of the Development, Production and Srockpiling of Bacteriological (biological) and Toxic Weapons and on their Destruction (diratifikasi dengan Keppres No. 58 tahun 1991)
6) Konvensi internasional terhadap antiapartheid dalam olahraga – International Convention Against Apartheid in Sports (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 48 tahun 1993)
7) Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia – Torture Convention (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1998)
8) Konvensi organisasi buruh internasional nomor 87 tahun 1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi – ILO Convention No. 87 Concerning Freedom of Association and Protecction on the Rights to Organise (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 83 tahun 1998)
9) Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial - Convention on the Elimination of Racial Discrimination (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 29 tahun 1999)
10) Konvensi internasional tentang hak – hak ekonomi, sosial dan budaya (International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights), diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2005
11) Konvensi internasional tentang hak – hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights) diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2005

III. KESIMPULAN
Secara definitifm hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu diluar dirinya (Suria Kusuma, 1986). Kebalikan dari hak adalah kewajiban yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu. Setiap orang memiliki hak dasar memeluk agama, yang berarti kebebasan dan kewenangan setiap orang untuk menganut suatu agama sedangkan orang lain memiliki kewajiban untuk mengakui kewenangan orang tersebut. Hubungan ini akan terjadi bilamana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan hak asasi manusia oleh Perserikatan Bangsa – Bangsatelah berhasil dirumuskan pada 10 Desember 1948 yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights, dimana deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklasi universal ini menjadi pedoman sekaligus standar minimum yang dicita – citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Dengan berawal dari deklarasi ini, negara – nega yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negarapun juga mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang – undang dasarnya.
Macam – macam hak asasi manusia, yaitu :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak keadilan
5) Hak kebebasan
6) Hak berkomunikasi
7) Hak rasa aman
8) Hak kesejahteraan
9) Hak perlindungan
10) Hak wanita
11) Hak anak

IV. DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara

Sabtu, 17 Maret 2012

Bahasa Indonesia 2

Nama : Rosmawati
NPM : 18209009
Kelas : 3EA17
PENALARAN DEDUKTIF

Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum, lawannya induksi (Kamus Umum Bahasa Indonesia hal 273 W.J.S.Poerwadarminta. Balai Pustaka 2006).
Deduksi adalah cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus. Silogismus disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. (Filsafat Ilmu.hal 48-49 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005).
Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.
Cotoh Penalaran Deduktif :
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tingginya kolesterol merupakan faktor resiko yang paling besar seseorang untuk menderita penyakit jantung kororner. Sebenarnya banyak faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya kolesterol, tetapi yang dianggap paling besar perannya dalam masalah tersebut adalah tingginya konsumsi lemak serta kandungan konsumsi asam lemaknya. Dalam hal ini, minyak goreng merupakan sumber utama lemak yang tidak baik. Dengan demikian, kolesterol merupakan penyebab utama penyakit jantung koroner.
Penalaran simpulan secara deduktif dapat dilakukan secara :
1. Menarik simpulan secara langsung
1) Semua S adalah P. (Premis)
Sebagian Padalah S. (Simpulan)
Contoh :
• Setiap pulpen dapat mengeluarkan tinta
Sebagian yang mengeluarkan tinta adalah pulpen
• Semua mobil adalah beroda empat
Sebagian yang beroda empat adalah mobil
• Setiap kijang mempunyai tanduk
Sebagian yang mempunyai tanduk adalah kijang
2) Tidak satu pun S adalah P. (Premis)
Tidak satu pun P adalah S. (Simpulan)
Contoh :
• Tidak satu pun PNS adalah karyawan swasta
Tidak satu pun karyawan swasta adalah PNS
• Tidak seekor ayam pun adalah bebek
Tidak seekor bebek pun adalah ayam
• Tidak seekor komodo pun adalah buaya
Tidak seekor buaya pun adalah komodo
3) Semua S adalah P. (Premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P. (Simpulan)
Contoh :
• Setiap manusia adalah makhluk dapat berpikir
Tidak satu pun manusia adalah makhluk tak dapat berpikir
• Semua kereta adalah memiliki rel
Tidak satu pun kereta adalah tidak memiliki rel
• Semua anak adalah memiliki orang tua
Tidak satu pun anak adalah tidak memiliki orang tua
4) Tidak satu pun S adalah P. (Premis)
Semua S adalah tak-P. (Simpulan)
Contoh :
• Tidak seekor pun elang adalah burung garuda
Semua elang adalah bukan burung garuda
• Tidak satu pun sungai adalah danau
Semua sungai adalah bukan danau
• Tidak satu pun sepeda adalah becak
Semua sepeda adalah bukan becak
5) Semua S adalah P. (Premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P. (Simpulan)
Tidak satu pun tak-P adalah S. (Simpulan)
Contoh :
• Semua ular adalah binatang mengeluarkan racun
Tidak satu pun ular adalah binatang tidak mengeluarkan racun
Tidak satu pun binatang yang tidak mengeluarkan racun adalah ular
• Semua TNI adalah Pegawai Negeri Sipil
Tidak satu pun TNI adalah tidak Pegawai Negeri Sipil
Tidak satu pun yang tidak Pegawai Negeri Sipil adalah TNI
• Semua jerapah adalah binatang berleher panjang
Tidak satu pun jerapah adalah binatang tidak berleher panjang
Tidak satu pun binatang yang tidak berleher panjang adalah jerapah

2. Menarik simpulan secara tidak langsung
1) Silogisme Kategorial
Contoh:
• Semua manusia memiliki akal pikiran
Semua guru adalah manusia
Jadi, semua guru memiliki akal pikiran
• Semua pemilik perusahaan memiliki harta melimpah
Sebagian direktur adalah pemilik perusahaan
Jadi, sebagian direktur memiliki harta melimpah
2) Silogisme Hipotesis
Contoh:
• Jika ada udara, manusia akan hidup
Ada udara
Jadi, manusia hidup
Jika tidak ada udara, manusia tidak akan hidup
Tidak ada udara
Jadi, manusia tidak akan hidup
3) Silogisme Alternatif
Contoh:
• Lula Kamal adalah seorang dokter atau artis
Lula Kamal seorang dokter
Jadi, Lula Kamal bukan seorang artis
Lula Kamal adalah seorang dokter atau artis
Lula Kamal bukan seorang dokter
Jadi, Lula Kamal seorang artis
4) Entimen
Contoh:
• Semua pengusaha adalah orang kaya raya
Aburizal Bakrie adalah seorang kaya raya
Jadi, Aburizal Bakrie adalah orang kaya raya