Rabu, 28 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Rosmawati
Kelas : 2EA21

BAB II
WAWASAN NUSANTARA :
OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN
Cara bagaimana suatu bangsa memandang tanah air beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuannya. Namun tidak semua bangsa memilikiwawasan nasional. Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Secara konsepsional wawasan nusantara (wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut wawasan nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai wawasan nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri atas daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi wawasan nusantara. Jadi, wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.



II. PEMBAHASAN
Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hakikat wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara yang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atu rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dehgan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.

Segi Historis atau Sejarah
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu:
1) Pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah
2) Pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah – pisah
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayah Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisahkan oleh laut bebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah – pisah dan bukan merupakan satu kesatbebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah – pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil, berdasarkan Territoriale, Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 disingkat ordonansi 1939. Dengan adanya ordonansi 1939 tersebut, laut atau perairan yang berada didalam wilayah yang lebih dari 3 mil adalah diluar wilayah teritorial. Perairan itu menjadi lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah – pecah serta memiliki wilayah yang terpisah – pisah, jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebuttidak mendukung upaya kita mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat dan untuk menuju bangsa yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Berdasarkan keadaan historis demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa, yaitu sebagai bangsa yang bersatu sertta dalam wilayah yang utuh. Konsepsi tersebut dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam wawasan nusantara.
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah adalah dengan mengganti Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939. Pada saat kita merdeka tahun 1945, wilayah Indonesia masih dalam keadaan terpisah – pisah disebabkan masih berlakunya ordonansi tahun 1939. Baru setlah 12 tahun kemudian, yaitu tahun 1957 terjadi perubahan pada wilayah teritorial Indonesia.
Perdana menteri Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Juanda 1957. Pernyataan (deklarasi) mengenai wilayah perairan Indonesia itu berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau – pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnyaadalah bagian – bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairairan pedalaman atan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal – kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan / mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung terluar pada pulau – pulau Negara Indonesia. Ketentuan – ketentuan di atas akan diatur selekas – lekasnya dengan undang – undang.”
Isi pokok deklarasi Juanda adalah menyatakan laut teritorial Indonesia adalah selebar 12 mil tidak lagi 3 mil berdasarkan point to point theory. Deklarasi Juanda dinyatakan sebagai pengganti Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 dengan tujuan :
a. Perwujudan bentuk wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Penentuan batas- batas wilayah Neepublik Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan
c. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia
Deklarasi Juanda dikukuhkan dalam Undang – Undang 4/Prp Tahun 1960 tentang perairan indonesia yang berisi :
a. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
b. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
c. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Juanda 1957 tersebut melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Wawasan nusantara dibangun dari konsepsi kewilayahan. Negara Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang berciri nusantara. Undang – Undang mengenai perairan Indonesia selanjutnya diperbarui dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Juanda diperjuangkan terus dalam forum internasional agar pengakuan Indonesia atas wilayah teritorial tersebut mendapat pengukuhan sekaligus kekuatan hukum dimata internasional. Melalui perjuangan panjang akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima “The United Nations Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut diakui asa Negara Kepulauan (Archipelago State). Indonesia termasuk negara kepulauan atau Archipelago State. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 tahun 1985, Indonesia meratifikasi UNCLOS tersebut.
Pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan deklarasi tentang landas kontinen Indonesia. Deklarasi itu berintikan :
1) Kekayaan alam dilandas kontinen adalah milik negara bersangkutan
2) Batas landas kontinen yang terletak diantara dua negara adalah garis tengahnya.
Tentang landas kontinen dikuatkan dengan Undang – Undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berintikan :
1) Lebar Zone Eksklusif Indonesia 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
2) Hak berdaulat untuk menguasai kekayaan sumber alam di ZEEI
3) Lautan di ZEEI tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran Internasional, ZEEI diterima oleh hampir seluruh peserta konferensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dan dikukuhkan oleh Pemerintah RI dengan UU No. 5 / 1983

Segi Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebut, antara lain sebagai berikut :
a. Indonesia bercirikan negara kepulauan / maritim (Archipelago State) dengan jumlah 17.508 pulau
b. Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta km2 dan laut seluas 3.166 juta. Neraga kita terdiri dari 2/3 lautan / perairan
c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km
d. Indonesia terletak diantara dua benua dan dua samudera (posisi silang)
e. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
f. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
g. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik
h. Berada pada 6° LU - 11° LS 95° BT - 141° BT
i. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
j. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam
k. Memiliki etnik yang sangat banyak (heterogenitas suku bunga) sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
l. Memiliki jumlah penduduk yang besar dengan jumlah sekitar 218.868 juta (tahun 2005). (sumber : www.datastatistik-Indonesia.com)
Posisi Indonesia yang demikian ini sering dinyatakan memiliki posisi yang strategis. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa membuka dua peluang. Secara positif dapat dijadikan modal memperkuat bangsa menuju cita – cita. Secara negatif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar. Peluang ke arah gerak sentrifugal (memecah) perlu ditanggulangi, sedangkan peluang gerak sentripetal (menyatu) perlu diupayakan secara terus – menerus. Salah sat perlu diupayakan secara terus – menerus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan konsepsi wawasan nusantara.

Kaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah
Wawasan nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandangan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan.
Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negara menguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasai hak dan kewenangan yang ada di daerah – daerah di Indonesia. Tiap – tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangka mendapatkan keadilan dan kemakmuran.
Oleh karena itulah, dalam menyelenggarakan pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indoneintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Desentralisasi, artinya penyerahan ursia menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Desentralisasi, artinya penyerahan urusan pemerintah dari atas kepada pemerintah dibawahnya untuk menjadi urusan rumah tangganya. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan. Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah di Indonesia.
Negara kita melaksanakan otonomi daerah karena melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 18. Jadi, landasan hukum melaksanakan otonomi daerah adalah Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang
(2) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota – anggotanyadipilih melalui pemilihan umum
(4) Gurbenur, Bupati, dan Walikota masing – masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang – undang
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah dibentuk undang – undang organik sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 UUD 1945. Undang – undang tersebut adalah Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – undang ini menggantikan Undang – Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – Undang No. 22 tahun 1999 merupakan pengganti dari Undang – Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Pemerintahan di Daerah.

Otonomi Daerah di Indonesia
Menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi. Hal ini disebabkan :
1) Wilayah Indonesia yang sangat luas
2) Daerah – daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
Dengan alasan demikian maka pemerintah menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada wilayah atau daerah – daerah agar mengurus dan mengatur sendiri kekuasaannya. Berdasarkan itu maka UUD 1945 memandang perlu adanya pemerintahan daerah. Adanya pemerintahan daerah adalah akibat dari penerapan asas desentralisasi.
Dengan demikian daerah memiliki hak atau kewenangan untuk mengurus dan mengatur sendiri urusannya oleh karena sudah diserahi kewenangan dari pemerintah pusat. Daerah memiliki hak otonomi atau otonomi daerah. Otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan otonomi daerah dapat juga diartikan sebagai hak dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sesuai dengan peraturan peraturan perundangan yang berlaku.
Daerah otonom menganut asas desentralisasi yaitu asas yang menyatakan adanya penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dab mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain asas desentralisasi, daerah otonom dalam hal ini daerah propinsi menganut pula asas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi adalah asas yang menyatakan adanya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gurbenur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Di daerah otonom dibentuk pemerintahan daerah. Yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah propinsi adalah gurbenur. Kepala daerah kabupaten adalah bupati sedangkan kepala daerah kota adalah walikota. Adapun perangkat daerah otonom terdiri atas sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Menurut undang – undang, otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Otonomi yang nyata adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani dan terpusat oleh pemerintah pusat di Jakarta.

III. KESIMPULAN
Yang dimaksud daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah otonom selanjutnya disebut dengan daerah.
Menurut Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom, meliputi tiga daerah, yaitu :
1) Daerah propinsi
2) Daerah kabupaten
3) Daerah kota
Dengan demikian kewenangan daerah otonom sangat luas. Pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya. Urusan itu meliputi berbagai bidang, misalnya :
a) Pendidikan
b) Kesejahteraan
c) Kesehatan
d) Perumahan
e) Pertanian
f) Perdagangan dan lain – lain
Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi, kabupaten / kota banyak sekali. Hal ini karena propinsi, kabupaten / kota memiliki hak otonomi dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyerahkan sebagian wewenangnya kepada daerah untuk mengurusinya sendiri.
Pemerintah pusat hanya menangani enam urusan saja, yaitu :
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiskal nasional
6) Agama
Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada akhirnya, otonomi daerah tidak bertentangan dengan prinsip wawasan nusantara. Otonomi dan desentralisasi adalah cara atau strategi yang dipilih agar penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bisa menciptakan pembangunan yang berkendalian dan merata di seluruh wilayah tanah air. Pengalaman penyelenggaraan bernegara yang dilakukan secara tersentralisasi justru banyak menimbulkan ketidakadilan di daerah. Keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa sebagaimana hakikat dari wawasan nusantara.

IV. DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar