Sabtu, 24 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Rosmawati
Kelas : 2EA21

BAB I
SEKITAR NKRI :
HAK ASASI MANUSIA

I. PENDAHULUAN
Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtsstaat atau Rule of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad ke-19 dan ke-20. Oleh karena itu, negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum antara lain : adanya sepremasi hukum, jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di negara hukum, peraturan perundang – undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Ketiga yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum “. Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat) dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen keti Pasal 1 ayat (3)ga Undang – Undang Dasar 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan dihadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara – cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Perwujudan hukum tersebut terdapat dalam UUD 1945 serta peraturan perundang – undangan dibawahnya. Negara bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta turut memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan rakyat. Negara hukum Indonesia menganut konsep negara hukum materiil.
Negara hukum berkaitan dengan hak asasi manusia. Sebab, salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya jaminan atas hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara hukum bertanggung jawab atas perlindungan dan penegakan hak asasi para warganya.

II. PEMBAHASAN
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Musthafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak – hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Gazalli, 2004).
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusiatumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, yaitu :
1) Landasan yang langsungdan pertama yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat t tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam : Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusiabelum bisa ditegakkan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. Bila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh masyarakat, bangsa dan pemerintah suatu negara.
Pada masa lalu, manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan, perbudakan dan penguasaan. Bangsa Indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan bangsa lain. Kita sebagai bangsa sungguh menderita, sengsara, tertindas dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus menerus dilakukan. Pada masa sekarang pun masih banyak manusi atau bangsa yang menindas manusia dan bangsa lain.
Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, 2003) :
1) Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2) Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik dan pandangan politik.
3) Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia meruapakan hak dasar dari manusia. Beberapa contoh hak dasar tersebut, yaitu :
1) Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Right 1948, meliputi :
a. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
b. Hak memiliki sesuatu
c. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
e. Hak untuk hidup
f. Hak untuk kemerdekaan hidup
g. Hak untuk memperoleh nama baik
h. Hak untuk memperoleh pekerjaan
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
2) Hak asasi manusia menurut Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meliputi :
a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak keadilan
e. Hak kemerdekaan
f. Hak berkomunikasi
g. Hak keamanan
h. Hak kesejahteraan
i. Hak perlindungan
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang, yaitu :
1) Hak asasi pribadi (personal rights), misal hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama
2) Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul
3) Hak asasi ekonomi (property rights), misal hak memiliki sesuatu, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak
4) Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), misal mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi
5) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang – undangan lainnya adalah sebagai berikut :
a) Pembukaan UUD 1945 alenia pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak dapat lepas dari hak asasi manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alenia pertama yang berbunyi “……bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…….” Bedasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka tau bebas.
b) Pembukaan UUD 1945 alenia keempat
Pembukaan UUD 1945 alenia empat berbunyi, “ kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.
c) Batang tubuh UUD 1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya yang tersebar dar Pembukaan UUD 1945 aleniai Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Namun rumusan – rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja. Sampai pada berakhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusiatertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.
d) Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan ampr No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai Undang – Undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu juga Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Macam – macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut, yaitu :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak keadilan
4) Hak kemerdekaan
5) Hak atas kebebasan informasi
6) Hak keamanan
7) Hak kesejahteraan
8) Kewajiban
9) Pelindungan dan pemajuan
e) Peraturan Perundang – undangan
Undang – Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tersebut antara lain :
1) Hak untuk hidup (Pasal 4)
2) Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
3) Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
4) Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
5) Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20 – 27)
6) Hak atas rasa aman (Pasal 28 – 35)
7) Hak atas kesejahteraan (Pasal 36 – 42)
8) Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43 – 44)
9) Hak wanita (Pasal 45 – 51)
10) Hak anak (Pasal 52 – 66)
Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut, semakin kuat jaminan hak asasi manusia di indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, disamping dibentuk aturan – aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang dikemudian dikukuhkan lagi melalui Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan :
1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Pengadilan hak asasi manusia dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Pengadilan Umum dan berkedudukan didaerah Kabupaten atau Kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan hak asasi manusia Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristwa tertentu dengan Keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutukan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilakukan diluar pengadilan hak asasi manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang – undang.
Penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh lembaga – lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam rangka penengakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga perlindungan HAM, misalnya dengan menuntut pihak- pihak yang telah melanggar HAM, melindungi korban HAM, menuntut keadilan dan sebagainya.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
a. KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
b. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum indonesia)
c. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
d. Human Rights Watch (HRW)
Konvensi internasional mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan, yaitu :
1) Universal Declaration of Human Rights (pernyataan hak asasi manusia sedunia) dihasilkan dalam sidang umum PBB 10 Desember 1945
2) International Covenant of Civil and Political Rights (perjanjian internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Covenant ofof Economic, Social and Cultural Rights (perjanjian internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya)pada tahun 1966
3) Declaration on the Rights of Peoples to Peace (deklarasi hak bangsa atas perdamaian) pada tahun 1984 dan Declaration on the Rights to Development (deklarasi hak atas pembangunan)pada tahun 1986
4) African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter)oleh negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981
5) Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (organisasi konferensi islam) tahun 1990
6) Bangkok Declaration
Deklarasi Bangkok diterima oleh negara – negara Asia pada bulan April tahun 1993. Deklarasi ini mencerminkan keinginan dan kepentingan negara di kawasan itu. Dalam deklarasi ini dipertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain : Universality, Indivisibility, Interdependence, Nonselectivity, Objectivity, dan Right to Development,
7) Vienna Declaration (Deklarasi Wina)1993
Selain deklarasi, perjanjian dan piagam tersebut, masih banyak lagi instrumen hak asasi manusia yang dihasilkan oleh masyarakat Internasional baik yang terhimpun dalam organisasi PBB, organisasi regional atau kelompok negara.
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi Internasional tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen internasional. Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa suatu negara mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan – ketentuan yang ada dalam perjanjian dan bahwa ketentuan – ketentuan itu menjadi bagian dari hukum nasionalnya.
Dengan meratifikasi berbagai instrumen internasional mengenai hak asasi manusia berarti Indonesia secara langsung sudah mengikatkan diri pada isi dokumen tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia. Selain itu sewaktu – waktu Indonesia harus siap mendapat pengawasan dari dunia internasional mengenai praktik – praktik pelaksanaan ataupun pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang sudah diratifikasi Indonesia, yaitu :
1) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 59 tahun 1958)
2) Konvensi tentang hak politik kaum perempuan - Convention on the Political Rights of Women (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 68 tahun 1958)
3) Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan – Convention on the Elimination of Discrimination Against Women (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 1984)
4) Konvensi hak anak – Convention on the Rights of the Child (diratifikasi dengan Keppres No. 36 tahun 1990)
5) Konvensi pelarangan, pengembangan, produksi dan penyimpanan senjata biologis dan veracun serta pemusnahannya – Convention on the Prohibition of the Development, Production and Srockpiling of Bacteriological (biological) and Toxic Weapons and on their Destruction (diratifikasi dengan Keppres No. 58 tahun 1991)
6) Konvensi internasional terhadap antiapartheid dalam olahraga – International Convention Against Apartheid in Sports (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 48 tahun 1993)
7) Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia – Torture Convention (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1998)
8) Konvensi organisasi buruh internasional nomor 87 tahun 1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi – ILO Convention No. 87 Concerning Freedom of Association and Protecction on the Rights to Organise (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 83 tahun 1998)
9) Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial - Convention on the Elimination of Racial Discrimination (diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 29 tahun 1999)
10) Konvensi internasional tentang hak – hak ekonomi, sosial dan budaya (International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights), diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2005
11) Konvensi internasional tentang hak – hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights) diratifikasi dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2005

III. KESIMPULAN
Secara definitifm hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu diluar dirinya (Suria Kusuma, 1986). Kebalikan dari hak adalah kewajiban yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu. Setiap orang memiliki hak dasar memeluk agama, yang berarti kebebasan dan kewenangan setiap orang untuk menganut suatu agama sedangkan orang lain memiliki kewajiban untuk mengakui kewenangan orang tersebut. Hubungan ini akan terjadi bilamana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan hak asasi manusia oleh Perserikatan Bangsa – Bangsatelah berhasil dirumuskan pada 10 Desember 1948 yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights, dimana deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklasi universal ini menjadi pedoman sekaligus standar minimum yang dicita – citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Dengan berawal dari deklarasi ini, negara – nega yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negarapun juga mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang – undang dasarnya.
Macam – macam hak asasi manusia, yaitu :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak keadilan
5) Hak kebebasan
6) Hak berkomunikasi
7) Hak rasa aman
8) Hak kesejahteraan
9) Hak perlindungan
10) Hak wanita
11) Hak anak

IV. DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar