Kamis, 05 April 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Rosmawati
Kelas : 2EA21

BAB III
KETAHANAN NASIONAL :
PEMBELAAN NEGARA

I. PENDAHULUAN
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mewujudkan cita – citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategi. Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan dalam konsep wawasan nusantara, sedangkan geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan dalam konsepsi ketahanan nasional.
Sesuai dengan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan nasional dapat dikatakan sebagai geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional.
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita – cita proklamasi dan tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita – cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan sebagai sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.
Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Konsepsi Ketahanan Nasional merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah.
Keamanan digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.

II. PEMBAHASAN
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional. Konsepsi perspektif tersebut adalah :
1. Ketahanan nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
2. Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasiional menggambarkan pendekatan integral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek / isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan. Dalam hal pemikiran, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisteman ()system thinking.
3. Ketahanan nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrindasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Berdasarkan ketiga pengertian tersebut, tiga wujud dari ketahanan nasional (Chaidir Basrie, 2002) yaitu :
1. Ketahanan nasional sebagai kondisi
2. Ketahanan nasional sebagai metode
3. Ketahanan nasional sebagai doktrin

Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi kekuatan / ketahanan nasional suatu negara terdiri atas beberapa aspek. Unsur – unsur kekuatan nasional suatu negara.
1. Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a. Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam
b. Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional dan kualitas diplomasi
2. Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a. Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industri dan militer
b. Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional dan kualitas kepemimpinan
3. Unsur kekuatan nasional menurut Palmer dan Perkins
Unsur – unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideologi, moral dan kepemimpinan
4. Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur – unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga yaitu
a. Alamiah terdiri atas geografi, sumber daya dan penduduk
b. Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional
c. Lain – lain : ide, inteligensi dan diplomasi, kebijaksanaan kepemimpinan
5. Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur – unsur kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional dan sifat pemerintahan
6. Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur – unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional dan kemauan nasional
7. Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Unsur – unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan pleh Lemhanas. Unsur – unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a. Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah
b. Pancagatra adalah aspek sosial (intangible) yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
Ketahanan nasional pada hakikatnya adalah kondisi yang dinamis dari integrasi tiap gatra yang ada. Model ketahanan nasional dengan delapan gatra (asta gatra) ini secara matematis dapat digambarkan sebagai berikut (Sunardi, 1997)
K(t) = f (tri gatra, panca gatra)t atau
= f(G, D, A), (I, P, E, S, H)t
Keterangan :
K(t) = ketahanan nasional yang dinamis
G = kondisi geografi
D = kondisi demografi
A = kondisi kekayaan alam
I = kondisi sistem ideologi
P = kondisi sistem politik
E = kondisi sistem ekonomi
S = kondisi sistem sosial budaya
H = kondisi sistem hankam
f = fungsi, dalam pengertian matematis
t = dimensi waktu
Negara dapat melibatkan rakyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara yang berbeda – beda sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa, kepentingan nasional dan konteks zamannya.

Pembelaan Negara
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah – olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik maupun non fisik. Secara fisik yaitu dengan cara “memanggul bendil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non fisik dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara”.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya menghadapi ancaman tentu saja dengan upaya bela negara. Bela negara secara fisik adalah memanggul senjata dalam menghadapi musuh (secara militer). Bela negara secara fisik pengertiannya lebih sempit dari bela negara non fisik.
a. Bela negara secara fisik
Menurut Undang – Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini Pelatihan Dasar Kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang Pokok – Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur – unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang dimana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlihat langsung dimedan perang.
Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan dibanyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan latihan atau kursus – kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas – tugas tempur atau tugas – tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil, misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum, akuntan dibagian keuangan, penerbang di Skuadron angkutan dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tetapi memperkenalkan “dwi fungsi sipil”. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi “konsep bela negara” dimana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata – mata tanggung jawab TNI, tetapi adalah hak dan kewajibann seluruh warga negara Republik Indonesia.
b. Bela negara secara non fisik
Menurut Undang – Undang No. 3 tahun 2002 keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara non fisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Berdasarkan hal itu, keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non fisik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara :
• Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
• Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
• Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
• Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum atau undang – undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
• Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh – pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma – norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Allah SWT, melalui ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing
Sampai saat ini belum ada undang – undang tersendiri yang mengatur mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang No. 3 tahun 2002. Apabila nantinya telah keluar undang – undang mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi maka akan semakin jelas keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara.

Identifikasi Ancaman Terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Konsep ancaman mencakup hal yang sangat luas dan spektrum yang senantiasa berkembang berubah dari waktu ke waktu. Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 1982, ancaman mencakup tantangan, gangguan, dan hambatan.
Belakangan ini ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber daik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial nudaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan perusakan lingkungan.
Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk – bentuk dari ancaman militer mencakup :
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara – cara, antaraa lain :
1) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia
5) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut diatas
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa
f. Pemberontakan bersenjata
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya
Macam ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia di masa depan lebih kompleks lagi. Berdasarkan buku putih yang disusun oleh Departemen Pertahanan (2003) perkiraan ancaman dan tantangan masa depan bangsa adalah :
a) Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri
b) Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia
c) Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan – kekuatan diluar negeri
d) Konflik komunal, meskipun bersumber pada masalah sosial ekonomi namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras / keturunan dalam skala luas
e) Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunis dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk – bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f) Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain
g) Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem
h) Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi
i) Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahanhutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya
j) Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa

III. KESIMPULAN
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada ditangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan tentara sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsur Astragatra yang meliputi unsur – unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) ideologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya dan (8) pertahanan keamanan. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan disebut Trigatra. Unsur (4) ideologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya dan (8) pertahanan keamanan disebut Pancagatra.
Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan antargatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (astragatra). Kualitas Pancagatra dalam kehidupan nasional Indonesia tersebut terintegrasi dan dalam integrasinya dengan Trigatra. keadaan kedelapan unsur tersebut mencerminkan kondisi ketahanan nasional Indonesia, apakah ketahanan nasional kita kuat atau lemah. Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan nasional Indonesia bukanlah merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu hasil keterkaitan yang integratif dari kondisi dinamik kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupannya.
Mencermati kecenderungan perkembangan lingkungan strategis, ancaman invasi atau agresi militer negara lain terhadap Indonesia sekarang ini diperkirakan kecil kemungkinannya. upayakan kecil kemungkinannya. Upaya diplomasi, pera diplomasi, peran PBB dan opini dunia internasional menjadi faktor yang akan mencegah atau sekurang – kurangnya membatasi negara lain untuk menggunakan kekuatan bersenjatanya terhadap Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil.
Ancaman yang paling mungkin dari luar negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi, dilakukan aktor – aktor non negara untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah. Potensi ancaman lain dari luar lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang, film – film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda.

IV. DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara

2 komentar: