Menurut Depdag praktik money games di Indonesia marak bermunculan, hampir setiap hari ada saja perusahaan menjalankan bisnis money games yang datang ke Depdag untuk meminta izin usaha. Walaupun tidak mengantungi legalitas tetapi usaha ini tetap berjalan. Praktik Money Games tidak dapat dilarang karena usaha yang dilakukan bukan tercakup yang diatur Depdag atau bahkan dilarang oleh instansi pemerintah.
MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya. Berbeda dengan praktik money games biasanya kalaupun ada produk yang dijual tetapi sebatas kamuflase, pemberian komisi bagi anggota bukan hasil penjualan barang melainkan dari jumlah uang yang disetor.
Usaha money games ini biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha, jika sudah jenuh dan tidak ada anggota baru bisa direkrut maka anggota terakhir yang mengalami kerugian.Untuk mengurangi dampak yang di timbulkan maka Depdag terus memberikan sosialisasi dan temu wicara agar masyarakat tidak sampai terjerat usaha money games.
Jawaban Pertanyaan :
1.Saya tidak setuju dengan bisnis money games karena bisnis tersebut hanya menguntungkan bagi anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Para pendiri suatu bisnis money game tentu saja menyetor uang dalam jumlah yang besar pada awal berdirinya bisnis tersebut, sehingga jumlah komisi yang akan diterimanya pun cukup besar. Tetapi bagaimana dengan anggota yang memiliki modal kecil? Tentu saja jumlah komisi yang akan diterimanya sangat kecil. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.
2.Dari pernyatan yang dikeluarkan oleh Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan, Muhammad Tarigan, saya merasa Departemen Perdagangan sepertinya lepas tangan dalam mengatasi bisnis money games ini. Memang, Depdag tidak memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan atas praktek money games tapi seharusnya Depdag lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak sampai dirugikan karena terjerat usaha money games.Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) hanya berusaha melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis usaha money games. Sehingga peranan APLI dalam mengatasi bisnis money game tidak terlalu besar.
3.Bisnis money games bisa tumbuh subur di Indonesia disebabkann karena masyarakat kurang memahami tentang bisnis money games itu sendiri. Depdag dirasa masih kurang dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bisnis money games. Sebagian besar masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah lah yang paling banyak terjerat oleh praktek money games. Selain itu, bisnis money games bisa tumbuh subur di Indonesia dikarenakan tidak ada pihak terkait yang bisa melakukan tindakan atas praktek money games.
4.Bila dilihat dari sudut pandang ‘bisnis sebagai profesi yang luhur’, maka bisnis money games ini harus dilarang karena hanya menguntungkan bagi sebagai orang. Dalam berbisnis, semua pihak yang terkait didalamnya harus saling diuntungkan. Berbisnis juga harus berlandaskan itikad yang baik
5.Pandangan saya terhadap prinsip etika bisnis ‘what is legal is ethical’ (asal tidah melanggar hukum ya etis), saya merasa kurang setuju. Negara Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatunya diatur menurut hukum, salah satunya adalah bisnis. Jadi setiap bisnis yang dijalankan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jasa konsultasi skripsi mulai berkembang pesat, mulai dari pemberian jasa secara perseorangan dan diam-diam dan meningkat menjadi jasa pemrosesan statistik dan menginterpretasikan an menuliskan hasil sampai memilih judul, menyediakan data, bahkan sampai membuat scara penuh skripsi. Modal dasar yang dimiliki usaha ini adalah kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi, topik, jurnal dan basis data, sehingga konsumen tidak perlu lagi mencari-cari data yang diperlukan karena sudah disediakan semua dan siap saji.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyaknya permintaan dari konsumen khususnya pejabat, eksekutif atau pebisnis bahkan selebritis yang sedang mengambil program S2 atau S3. Hal ini terjadi dikarenakan konsumen tersebut tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa ini. Bisnis ini juga memberikan profit sebesar Rp. 1.000.000,- - Rp. 1.500.000,- untuk pembuatan skripsi dan untuk tesis sebesar Rp. 2.500.000,- sehingga dalam sebulan penghasilan seorang pemberi jasa konsultasi skripsi sebesar Rp. 10.000.000,-. Kedua hal inilah yang menyebabkan bisnis ini mempunyai daya tarik menjamurnya usaha ini.
Bisnis jasa konsultasi skripsi ini memetik banyak polemik dari bebagai pihak, ada yang pro dan kontra. Bagi pihak pemberi jasa konsultasi memberikan pendapat bahwa selama masih banyaknya permintaan dari konsumen membuktikan bahwa usahanya memberikan manfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat serta peraturan yang belum melarang berjalannya usaha ini maka jasa konsultasi skripsi akan terlihat etis.
Bagi mahasiswa yang setuju dengan bisnis ini berpendapat bahwa mereka menggunakan jasa konsultan skripsi dikarenakan merasa lebih nyaman dibandingkan dengan dimbing oleh dosen pembimbing yang sulit ditemui dan dihubungi serta dalam proses pembimbingan dengan dosen merasa kebingungan apa yang harus dikerjakan dan dimana kekurangan skripsinya. Serta ada pendapat yang sedikit ekstrim mengatakan bahwa tidak perlu repot-repot menulis skripsi sebab skripsi tidak dibutuhkan dalam dunia pekerjaan.
Pihak dunia pendidikan dalam hal ini dosen mempunyai argumentasi sendiri dengan mengatakan bahwa tidak ada cara yang efektif untuk mengecek apakah skripsi yang dibuat oleh mahasiswa hasil pekerjaan sendiri atau pekerjaan menyontek ataupun hasil pembimbing komersial, sebab dengan mahasiswa menjelaskan dengan baik apa yang ditulis dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut.
Dari pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merasa bahwa fenomena jasa konsultasi skripsi masih dalam hal yang wajar sehingga tidak perlu gegabah dalam menangani masalah ini.
Pertanyaan :
Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit) ?
Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right),keadilan (justice),utilitarianisma (utilitarianism),egoisma (egoism) dan kelukaan (harm) !
Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis ?
Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
Bagaimana tanggapan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) ?
Jawaban
Pihak yang berkepentingan didalam kasus ini adalah: Mahasiswa,pejabat, pebisnis, selebritis Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan dosen
Dari pihak mahasiswa adalah Teori Hak : Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi dan Teori Keadilan : Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri(tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut). Dari pihak dosen adalah Teori Hak : Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut. serta dari dari pihak pemberi jasa adalah Teori Hukum : Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.
Menurut saya etis-etis saja karena mereka tidak melanggar apapun, nyatanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana. Selama hukum ekonomi dimana ada permintaan dan penawaran berlaku maka transaksi ataupun usaha bisa dilaksanakan. Tetapi bila dilihat dari sisi pendidikan maka bisnis ini sangat memberi pengaruh buruk bagi mahasiswa, dimana mereka tidak memiliki kemampuan atau usaha untuk menciptakan hasil karya dan pikir mereka yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Sehingga filosopi diadakannya skripsi di dunia perguruan tinggi tidak tercapai.
Etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut dapat memperburuk dunia pendidikan dan mental bangsa.
Dilihat dari sisi ekonomi hal tersebut sah-sah saja karena selama hukum ekonomi berlaku dan hukum pemerintahan dibidang usaha tidak melanggarnya maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Tetapi dilihat dari sisi manfaat usaha tersebut maka harus memperhatikan banyak hal seperti sisi pengembangan sumber daya mana
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat
Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional. Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba.Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
B.Norma
Norma : memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita
Macam Norma :
1.Norma Khusus : aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
2.Norma Umum : lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
a.Norma Sopan Santun : norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.Etika tidak sama dengan Etiket, etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama.
b.Norma Hukum : norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.Norma hukum ini mencerminkanharapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
c.Norma Moral : aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
-Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagikesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
-Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
-Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)
C.TEORI ETIKA
1.Etika Teleologi
Etika dari kata Yunani, telos = tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
2 (dua) aliran Teleologi :
a.Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
b.Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan sajasatu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.Teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.
Utilitarianisme dibagi atas 2 (dua) macam yaitu :
-Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism).
-Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism).
2.Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kataYunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajibankita dan karena perbuatan kedua dilarang’.Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada 3 (tiga) prinsip yang harus dipenuhi, yaitu :
a.Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
b.Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
c.Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagi perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut.Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikanapakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.