JASA KONSULTASI SKRIPSI : DISYUKURI ATAU DIKUTUK?
Rangkuman
Jasa konsultasi skripsi mulai berkembang pesat, mulai dari pemberian jasa secara perseorangan dan diam-diam dan meningkat menjadi jasa pemrosesan statistik dan menginterpretasikan an menuliskan hasil sampai memilih judul, menyediakan data, bahkan sampai membuat scara penuh skripsi. Modal dasar yang dimiliki usaha ini adalah kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi, topik, jurnal dan basis data, sehingga konsumen tidak perlu lagi mencari-cari data yang diperlukan karena sudah disediakan semua dan siap saji.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyaknya permintaan dari konsumen khususnya pejabat, eksekutif atau pebisnis bahkan selebritis yang sedang mengambil program S2 atau S3. Hal ini terjadi dikarenakan konsumen tersebut tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa ini. Bisnis ini juga memberikan profit sebesar Rp. 1.000.000,- - Rp. 1.500.000,- untuk pembuatan skripsi dan untuk tesis sebesar Rp. 2.500.000,- sehingga dalam sebulan penghasilan seorang pemberi jasa konsultasi skripsi sebesar Rp. 10.000.000,-. Kedua hal inilah yang menyebabkan bisnis ini mempunyai daya tarik menjamurnya usaha ini.
Bisnis jasa konsultasi skripsi ini memetik banyak polemik dari bebagai pihak, ada yang pro dan kontra. Bagi pihak pemberi jasa konsultasi memberikan pendapat bahwa selama masih banyaknya permintaan dari konsumen membuktikan bahwa usahanya memberikan manfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat serta peraturan yang belum melarang berjalannya usaha ini maka jasa konsultasi skripsi akan terlihat etis.
Bagi mahasiswa yang setuju dengan bisnis ini berpendapat bahwa mereka menggunakan jasa konsultan skripsi dikarenakan merasa lebih nyaman dibandingkan dengan dimbing oleh dosen pembimbing yang sulit ditemui dan dihubungi serta dalam proses pembimbingan dengan dosen merasa kebingungan apa yang harus dikerjakan dan dimana kekurangan skripsinya. Serta ada pendapat yang sedikit ekstrim mengatakan bahwa tidak perlu repot-repot menulis skripsi sebab skripsi tidak dibutuhkan dalam dunia pekerjaan.
Pihak dunia pendidikan dalam hal ini dosen mempunyai argumentasi sendiri dengan mengatakan bahwa tidak ada cara yang efektif untuk mengecek apakah skripsi yang dibuat oleh mahasiswa hasil pekerjaan sendiri atau pekerjaan menyontek ataupun hasil pembimbing komersial, sebab dengan mahasiswa menjelaskan dengan baik apa yang ditulis dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut.
Dari pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merasa bahwa fenomena jasa konsultasi skripsi masih dalam hal yang wajar sehingga tidak perlu gegabah dalam menangani masalah ini.
Pertanyaan :
- Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit) ?
- Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right),keadilan (justice),utilitarianisma (utilitarianism),egoisma (egoism) dan kelukaan (harm) !
- Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis ?
- Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
- Bagaimana tanggapan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) ?
- Pihak yang berkepentingan didalam kasus ini adalah: Mahasiswa,pejabat, pebisnis, selebritis Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan dosen
- Dari pihak mahasiswa adalah Teori Hak : Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi dan Teori Keadilan : Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri(tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut). Dari pihak dosen adalah Teori Hak : Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut. serta dari dari pihak pemberi jasa adalah Teori Hukum : Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.
- Menurut saya etis-etis saja karena mereka tidak melanggar apapun, nyatanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana. Selama hukum ekonomi dimana ada permintaan dan penawaran berlaku maka transaksi ataupun usaha bisa dilaksanakan. Tetapi bila dilihat dari sisi pendidikan maka bisnis ini sangat memberi pengaruh buruk bagi mahasiswa, dimana mereka tidak memiliki kemampuan atau usaha untuk menciptakan hasil karya dan pikir mereka yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Sehingga filosopi diadakannya skripsi di dunia perguruan tinggi tidak tercapai.
- Etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut dapat memperburuk dunia pendidikan dan mental bangsa.
- Dilihat dari sisi ekonomi hal tersebut sah-sah saja karena selama hukum ekonomi berlaku dan hukum pemerintahan dibidang usaha tidak melanggarnya maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Tetapi dilihat dari sisi manfaat usaha tersebut maka harus memperhatikan banyak hal seperti sisi pengembangan sumber daya mana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar