Rabu, 22 Desember 2010

BAB II

PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

2.1 Pengertian Koperasi

Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama” atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerjasama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economic Cooperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”.

a) Definisi ILO

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :

Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common aconomic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, yaitu :

1) Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (association of persons)

2) Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)

3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common aconomic end)

4) Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demoktratis (formation of a democratically controlled business organization)

5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)

6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

b) Definisi Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejateraan jasmaniah para anggotanya.

c) Definisi Dooren

P.J.V. Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. taufiq, 1992). Definisi koperasi adalah sebagai berikut :

There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperativeunion is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come tegether in persuit of a common economic objective.

d) Definisi Hatta

Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong – menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ “.

e) Definisi Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

f) Definisi UU No, 25 / 1992

Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 / 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan”

2.2 Tujuan Koperasi

Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu :

· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2.3 Sejarah Perkembangan Koperasi

a) Prinsip Munkner

Hans H. Munkner memberikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum, yaitu :

12 Prinsip Koperasi

No

Gagasan Umum

Prinsip – Prinsip Koperasi

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)

Demokrasi (democracy)

Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)

Ekonomi (economy)

Kebebasan (liberty)

Keadilan (equity)

Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (advancement through education)

1. Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)

2. Keanggotaan terbuka (open membership)

3. Pengembangan anggota (member promotion)

4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)

5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)

6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (personal cooperation)

7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)

8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)

9. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)

10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)

11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)

12. Pendidikan anggota (member education)

b) Prinsip Rochdale

Adapun unsur – unsur prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya, yaitu :

· Pengawasan secara demokratis (democratic control)

· Keanggotaan yang terbuka (open membership)

· Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)

· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)

· Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basic)

· Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)

· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip koperasi (provinding the education of the members in cooperative principles)

· Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

c) Prinsip Raiffeisen

Prinsip Freidrich William Raiffeisen (1818 – 1888) adalah sebagai berikut :

· Swadaya

· Daerah kerja terbatas

· SHU untuk cadangan

· Tanggung jawab anggota tidak terbatas

· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

· Usaha hanya kepada anggota

· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d) Prinsip Schulze

Inti prinsip Herman Schulze (1800 – 1883) adalah sebagai berikut :

· Swadaya

· Daerah kerja tak terbatas

· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

· Tanggung jawab anggota terbatas

· Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan

· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e) Prinsip ICA

ICA (International Cooperative Alliance) yang didikan pada tahun 1895 merupak organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide – ide koperasi diantara negara – negara anggotanya.

Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi diperinci sebagai berikut :

· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (open and voluntarily membership)

· Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member on vote)

· Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)

· SHU dibagi tiga :

- Sebagian untuk cadangan

- Sebagian untuk masyarakat

- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing - masing

· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)

· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network)

f) Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :

· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi

· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota

· Adanya pembatasan bunga atas modal

· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

· Swadaya, Swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

UU No. 25 tahun 1992

Prinsip – prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :

· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota

· Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

· Kemandirian

· Pendidikan perkoperasian

· Kerja sama antar koperasi

untul lebih lengkapnya dapat di download di : Bab II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar