Rabu, 22 Desember 2010

BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

3.1 Bentuk Organisasi

James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.

a) Menurut Hanel

Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria, yaitu :

Kriteria

Pengertian

Substansi

Hubungan terhadap lingkungan

Cara kerja

Pemanfaatan sumber daya

Suatu sistem sosial

Suatu sistem yang terbuka

Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan

Suatu sistem ekonomi

Maka sub – sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :

· Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir

· Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)

· Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

b) Menurut Ropke

Ropke mengidentifikasikan ciri – ciri organisasi koperasi sebagai berikut :

· Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi

· Terdapat anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi

· Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi

· Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya

Organisasi koperasi terdiri daribeberapa pihak sebagai berikut :

· Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya

· Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi

· Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota

c) Di Indonesia

Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

· Rapat Anggota

· Pengurus

· Pengawas

· Pengelola

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.

Ditegaskan pada pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut :

· Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi

· Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggota Dasar

Ditegaskan pula dalam pasal 23 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan :

· Anggaran Dasar

· Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi

· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas

· Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan

· Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

· Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi

3.2 Hirarki Tanggung Jawab

a) Pengurus

Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) UU Koperasi No, 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi, yaitu :

Ø Pengurus bertugas

· mengelola kkoperasi dan usahanya

· mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi

· menyelenggarakan Rapar Anggota

· mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

· menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib

· memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Ø Pengurus berwenang

· mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan

· memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar

· melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi seusai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota

b) Pengelola

Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.

c) Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.3 Pola Manajemen

Watak manajemen koperasi adalah gaya manajemen partisipatif, pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.

Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing – masing unsur. Demikian juga setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, walaupun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (share decision area)

Adapun lingkup keputusan masing – masing unsur manajemen koperasi, yaitu :

· Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi

· Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan – kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota

· Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus

· Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari ketiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.


untul lebih lengkapnya dapat di download : Bab III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar